Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Mundurnya Kabais TNI Contoh Baik, Penegakan Hukum Harus Tetap Berlanjut
    DPR

    Mundurnya Kabais TNI Contoh Baik, Penegakan Hukum Harus Tetap Berlanjut

    redaksiBy redaksi27 Maret 202622 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo usai polemik kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi contoh yang baik.

    Dia mengatakan ketika ada bawahannya yang melakukan pelanggaran, Yudi Abrimantyo menunjukkan sikap tanggung jawab moral yang tinggi. Sikap dari Kabais itu patut dihargai karena menjadi teladan dalam menunjukkan akuntabilitas dan integritas dalam menjalankan tugas.

    “Ini menjadi contoh yang baik dan semoga bisa ditiru oleh kita semua,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis yang dikutip medpolindo.com, di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

    Namun, dia menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu meminta penyelidikan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus tetap dilanjutkan secara menyeluruh dan transparan. 

    Menurut dia, penyelidikan harus terus diungkap, bukan hanya pelaku di lapangan, melainkan juga mengusut aktor yang merancang atau berada di balik peristiwa tersebut. “Ini penting agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat,” katanya.

    Selain itu, dia menyampaikan bahwa DPR RI memiliki peran pengawasan, termasuk melalui tim atau mekanisme pengawasan intelijen yang harus bekerja secara sungguh-sungguh untuk memastikan kasus ini terbuka dan jelas bagi publik.

    Sebelumnya, Markas Besar TNI mengatakan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang dijabat Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan, imbas pengusutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

    Namun demikian, TNI belum menjelaskan seluruh hal tersebut dengan rinci.

    “Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Pemerintah Sebut Opsi Penggabungan Badan Geologi dan BMKG, Puan: Kaji Terlebih Dahulu

    8 September 2026

    Jangan Hanya Keruk Keuntungan, Firman Soebagyo: Perusahaan Juga Wajib Siapkan Sarana Pemadaman

    8 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Pemerintah Sebut Opsi Penggabungan Badan Geologi dan BMKG, Puan: Kaji Terlebih Dahulu

    8 September 20260

    Jangan Hanya Keruk Keuntungan, Firman Soebagyo: Perusahaan Juga Wajib Siapkan Sarana Pemadaman

    8 September 20260

    DPR Setujui RUU Administrasi Kependudukan Jadi RUU Usul DPR

    8 September 20260

    Kerja Sama Antar-Parlemen Indonesia dan Portugal Jadi Jalan Strategis Perkuat Hubungan Kedua Negara

    8 September 20260

    Erupsi Gunung Api, Meitri Citra Dorong Perkuat Mitigasi Bencana Geologi Terukur

    7 September 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?