Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi X Serap Aspirasi di Kabupaten Semarang: Persoalan Guru Warnai Pembahasan RUU Sisdiknas
    DPR

    Komisi X Serap Aspirasi di Kabupaten Semarang: Persoalan Guru Warnai Pembahasan RUU Sisdiknas

    redaksiBy redaksi23 Februari 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati saat memimpin kunjungan kerja reses Komisi X di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/2/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menegaskan persoalan guru menjadi isu utama yang mengemuka dalam kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI di Kabupaten Semarang. Berbagai aspirasi yang disampaikan pemangku kepentingan pendidikan daerah akan menjadi bahan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).


    “Dari forum pertemuan hari ini, yang pertama mengemuka adalah soal guru. Masih banyak persoalan mengenai guru yang harus segera kita tuntaskan. Ini bukan hanya persoalan lokal Kabupaten Semarang, tetapi juga potret yang dihadapi seluruh wilayah di Indonesia,” ujar My Esti kepada medpolindo.com usai memimpin kunjungan kerja reses Komisi X di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/2/2026).


    Ia mengungkapkan, masih terdapat keluhan terkait guru yang belum memiliki kepastian status, termasuk guru paruh waktu yang mengajar di sekolah negeri. Kondisi tersebut dinilai sebagai pekerjaan rumah serius yang harus segera ditindaklanjuti melalui regulasi yang lebih komprehensif.


    Selain itu juga terdapat aspirasi terkait kekosongan formasi guru di sejumlah sekolah, hingga kebutuhan peningkatan kompetensi bagi guru pembimbing khusus pada pendidikan inklusif. Di Kabupaten Semarang sendiri tercatat 1.268 siswa inklusif yang membutuhkan dukungan guru terlatih, pemenuhan sarana prasarana, serta penguatan kurikulum.


    Adapun persoalan layanan pendidikan bagi penganut kepercayaan juga menjadi perhatian. Perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) menyampaikan kegelisahan terkait keterbatasan ruang dan dukungan bagi penyuluh kepercayaan. Saat ini di Kabupaten Semarang terdapat lima penyuluh kepercayaan yang melayani 32 siswa.


    “Sedikit bukan berarti tidak penting. Mereka tetap warga negara Indonesia yang harus kita perhatikan. Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, kita akan mencoba mencari solusi terbaik agar MLKI juga memiliki ruang, termasuk untuk para penyuluhnya,” tegasnya.


    Komisi X saat ini tengah menyusun revisi UU Sisdiknas dengan metode kodifikasi, yakni menggabungkan dan menyusun kembali seluruh regulasi pendidikan ke dalam satu dokumen hukum yang sistematis dan terstruktur. Revisi ini sekaligus akan menyesuaikan sejumlah aturan lain, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.


    Sejumlah isu krusial dalam penyusunan revisi RUU Sisdiknas turut menjadi perhatian, antara lain kebijakan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan, wacana wajib belajar 13 tahun, sentralisasi pengelolaan guru, hingga penguatan perlindungan guru.


    Melalui kunjungan kerja reses ini, Komisi X menegaskan komitmennya agar revisi RUU Sisdiknas benar-benar menjawab persoalan riil di lapangan, terutama menyangkut kepastian status, distribusi, kompetensi, dan perlindungan guru sebagai pilar utama sistem pendidikan nasional. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Rencana Sentralisasi Manajemen Guru Harus Perhatikan Pendistribusian

    24 Februari 2026

    Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing

    24 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Rencana Sentralisasi Manajemen Guru Harus Perhatikan Pendistribusian

    24 Februari 20260

    Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing

    24 Februari 20260

    Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

    24 Februari 20260

    Komisi IV Apresiasi Produksi Bawang Merah Brebes Tembus Pasar Internasional.

    23 Februari 20260

    Sensus Ekonomi 2026 Harus Valid dan Akurat, Jangan Jadi Data Pesanan

    23 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?