Menjawab permohonan uji materi UU Kelautan di Mahkamah Konstitusi, DPR RI menegaskan bahwa seluruh norma dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 masih konstitusional. Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III, Martin D. Tumbelaka, dalam keterangan DPR yang dibacakan secara virtual di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Dalam keterangannya di Sidang MK, Martin menegaskan bahwa UU Kelautan yang mengatur keberadaan dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak mengandung pertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, dalil yang diajukan pemohon lebih menyangkut implementasi di lapangan, bukan inkonstitusionalitas norma yang diatur dalam undang-undang.
“DPR memandang dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Persoalan yang dikemukakan lebih bersifat operasional, bukan pertentangan norma dengan UUD 1945,” ujar Martin saat membacakan keterangan DPR.
Martin menjelaskan, keberadaan Bakamla sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) merupakan hasil evaluasi panjang pemerintah terhadap lemahnya koordinasi keamanan laut sebelum lahirnya UU Kelautan. Sebelum ada Bakamla, pemerintah mengandalkan Bakorkamla yang dinilai tidak efektif karena pola koordinasinya bersifat sektoral.
UU Kelautan kemudian menetapkan Bakamla sebagai institusi yang memiliki fungsi pengawasan dan patroli keamanan laut, serta bertindak sebagai lembaga koordinasi tunggal. Hal ini, kata Martin, merupakan pilihan politik hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusional.
“Pembentukan Bakamla bertujuan memperkuat tata kelola keamanan laut. Fungsi koordinatifnya tidak menghilangkan kewenangan lembaga lain seperti TNI AL atau Polri, melainkan mempertegas hubungan kerja antar instansi,” terangnya.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa kewenangan sektor tetap dijalankan oleh instansi masing-masing, dan Bakamla justru menjadi penghubung koordinatif agar tidak terjadi tumpang tindih yang merugikan negara.
Dalam keterangan lanjutannya, Martin menegaskan bahwa permintaan pemohon untuk membatalkan sejumlah pasal dalam UU Kelautan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan keamanan laut. Tanpa norma yang tegas tentang koordinasi, tumpang tindih yang selama ini dikhawatirkan justru bisa semakin besar.
“Jika norma koordinasi dihapus, tidak ada lagi payung hukum yang mengikat instansi keamanan laut untuk bekerja secara sinergis. Hal ini berpotensi menurunkan efektivitas pengawasan perairan Indonesia,” ujar Politisi dapil Sulawesi Utara.
DPR melalui Martin memohon kepada Majelis Hakim MK untuk menyatakan seluruh pasal yang diuji tetap konstitusional dan mengikat. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum kuat untuk membatalkan norma yang selama ini menjadi fondasi bagi penguatan keamanan laut Indonesia.
Meski mempertahankan konstitusionalitas UU Kelautan, Martin menegaskan bahwa DPR tetap terbuka terhadap perbaikan implementasi apabila ditemukan kekurangan. Menurutnya, aspek teknis pelaksanaan dapat ditingkatkan melalui koordinasi antarinstansi dan regulasi turunan.
“Jika Mahkamah memiliki rekomendasi terhadap implementasi undang-undang ini, DPR siap menindaklanjuti. Namun perbaikannya berada pada ranah pelaksanaan, bukan pembatalan norma,” katanya.
Dengan penyampaian keterangan ini, DPR berharap MK mempertimbangkan seluruh argumentasi secara komprehensif dan mempertahankan keberlakuan UU Kelautan sebagai instrumen hukum penting bagi keamanan laut nasional.


