Integritas dan kejujuran menjadi titik tekan utama Komisi III DPR RI dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2025–2030. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam sesi pengujian terhadap salah satu calon di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Wayan menilai, karena KY memegang mandat mengawasi perilaku hakim, lembaga tersebut harus diisi figur yang tidak hanya cerdas dalam hukum, tetapi juga memiliki integritas moral yang tidak tercela. Menurutnya, kejujuran dalam hal sekecil apa pun, bahkan dalam membuat makalah uji kelayakan, adalah pintu pertama untuk mengukur nilai etika seorang calon komisioner.
“Saya ingin tahu apakah Anda menulis makalah itu sendiri. Ini bukan hal sepele. Integritas itu mulai dari hal-hal seperti itu,” ujar Legislator Fraksi PDIP itu.
Ia menambahkan, calon komisioner tidak boleh memulai perjalanannya dengan perilaku yang meragukan. Jika integritas dasar saja sudah goyah, dikhawatirkan calon tersebut tidak akan mampu menjalankan tugas berat sebagai pengawas hakim yang membutuhkan keberanian moral.
Wayan juga mempertajam pertanyaan mengenai motivasi pribadi calon. Ia tidak ingin seleksi KY diikuti oleh sosok yang hanya mencari jabatan baru setelah masa tugasnya di institusi sebelumnya berakhir. Menurutnya, KY membutuhkan orang yang sejak lama memiliki kepedulian terhadap peradilan, bukan figur yang kebetulan punya kesempatan.
“KY bukan tempat untuk parkir jabatan. Kalau Anda baru berminat setelah jabatan lama selesai, itu harus dijelaskan. Apa motivasinya?” tanyanya.
Selain itu, Politisi asal dapil Bali itu meminta calon menjelaskan pemahamannya terhadap kondisi KY saat ini. Ia meminta gambaran jujur terkait sisi positif, kelemahan, serta langkah perbaikan konkret bukan jawaban normatif atau sekadar kutipan aturan.
“Kami ingin melihat seberapa dalam Anda memahami problem KY. Ini bukan soal siapa paling hafal UU, tapi siapa yang benar-benar tahu apa yang harus dibenahi,” ujarnya.
Dari pemaparannya, Wayan menegaskan kembali bahwa standar integritas calon harus berada di level tertinggi. Karena KY kerap menangani perkara etik yang sangat sensitif dan menyangkut kehormatan hakim, komisionernya harus menjadi sosok yang tidak mudah tergoda oleh kompromi moral.
“KY ini benteng etik peradilan. Kalau orang yang duduk di situ tidak punya integritas kuat, bagaimana ia mengawasi hakim? Maka syarat pertama adalah jujur, berani, dan bersih,” pungkasnya.


