Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Tanpa Putusan MK, UU Polri 2002 Sudah Atur Larangan Polisi Aktif Jabat di Ranah Sipil
    DPR

    Tanpa Putusan MK, UU Polri 2002 Sudah Atur Larangan Polisi Aktif Jabat di Ranah Sipil

    redaksiBy redaksi15 November 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin memberikan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian RI (Polri) aktif menduduki jabatan sipil. Ia menekankan bahwa larangan tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri), khususnya Pasal 28.

    Hasanuddin menjelaskan bahwa persoalan mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil tidak semestinya menjadi masalah berkepanjangan, asalkan pemerintah konsisten mengikuti prosedur yang ada.

    “Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya kepada medpolindo.com, di Jakarta, Jumat (14/11/2025). 

    Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis (13/11).

    Melalui putusannya, MK membatalkan ketentuan pengecualian yang selama ini memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil.

    UU 2/2002 sebelumnya menetapkan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3, terdapat tambahan frasa yang memungkinkan penugasan polisi ke jabatan sipil atas instruksi Kapolri.

    Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” inilah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Kata Legislator dari fraksi PDIP tersebut, putusan MK terbaru ini justru mempertegas ulang ketentuan pasal tersebut. Putusan MK dinilai semakin menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

    “Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” tegasnya. 

    Lebih lanjut, Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu mengatakan, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri dapat menimbulkan kerancuan di publik. Dimana hal itu juga berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.

    “Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Terakhir, TB Hasanuddin menekankan bahwa putusan MK terbaru justru mempertegas aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang. Sehingga aturan tersebut seharusnya dijalankan, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding. “Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Syamsu Rizal: Pemerataan Akses Digital 3T Dipacu Lewat Teknologi LEO dan VSAT

    29 November 2025

    Kereta Cepat Harus Berdampak ke Rakyat Kecil! Roberth Rouw Minta Pemerintah Sediakan Kereta Reguler di Karawang, Layani Segmen Masyarakat Kecil

    29 November 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Syamsu Rizal: Pemerataan Akses Digital 3T Dipacu Lewat Teknologi LEO dan VSAT

    29 November 20250

    Kereta Cepat Harus Berdampak ke Rakyat Kecil! Roberth Rouw Minta Pemerintah Sediakan Kereta Reguler di Karawang, Layani Segmen Masyarakat Kecil

    29 November 20250

    DPR Soroti Lahan di Area Penyangga Borobudur, Pembatasan Pembangunan Sulit Karena Status Kepemilikan Lahan Beragam

    29 November 20250

    Tol Manado–Bitung Jadi Sorotan Karena Tarif Kemahalan, Masyarakat Balik ke Jalan Nasional

    28 November 20250

    Natuna Gerbang Perbatasan Belum Punya Tata Ruang Jelas! DPR Desak Sertifikasi Lahan Transmigrasi Dipercepat

    28 November 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?