Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Anggaran Reses Dipangkas MKD! Puan Maharani: Pimpinan DPR Akan Diskusikan Konsekuensi Pemotongan Titik Reses dari 26 ke 22
    DPR

    Anggaran Reses Dipangkas MKD! Puan Maharani: Pimpinan DPR Akan Diskusikan Konsekuensi Pemotongan Titik Reses dari 26 ke 22

    redaksiBy redaksi6 November 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menanggapi soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang meminta Kesekretariatan Jenderal (Kesetjenan) DPR RI untuk memotong anggaran reses anggota DPR dari 26 titik menjadi 22 titik. Puan mengatakan, pimpinan DPR akan berdiskusi terlebih dahulu terkait konsekuensi putusan tersebut. 

    “Ya karena titiknya berkurang, ya harusnya akan ada pengurangan anggaran. Makanya konsekuensi dari keputusan tersebut akan saya diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” kata Puan usai mengikuti agenda Parlemen Remaja Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). 

    Sebelumnya, MKD meminta Kesetjenan DPR memotong anggaran reses anggota dewan menjadi 22 titik lantaran titik-titik reses pada 2025 dinilai tidak efektif.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11). Putusan ini diambil MKD dalam menyikapi dinamika terkait dana reses 2025. 

    Mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota 2025, MKD menilai perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat, untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut, dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan.

    Di sidang perkara tanpa aduan itu, MKD menyebutkan bahwa dana reses ialah anggaran yang diberikan untuk membiayai kegiatan kerja pada daerah pemilihan (dapil) tiap anggota selama masa reses yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

    Dalam pertimbangannya, MKD menilai pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga berpotensi menjadi perhatian publik. MKD pun meminta anggota DPR bertanggung jawab terhadap dana reses.

    Meski menyatakan pimpinan DPR akan membahas soal keputusan MKD ini, Puan belum mengetahui kapan waktu pasti rapat digelar. Sebab, pemotongan dana reses baru diputuskan oleh MKD kemarin. 

    “Belum (rapat). Karena keputusannya baru selesai kemarin, ya saya akan diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” tukas Puan.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 2026

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 20260

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 20260

    Soedeson Tandra Minta APH Bedah Kejanggalan Bukti Medis Kasus Kematian di Lombok

    26 Februari 20260

    Pemulihan Pascabencana Banjir Sumut Harus Didukung Data Valid

    25 Februari 20260

    Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi

    25 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?