Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Peringatan Hari Santri, Komisi X DPR RI Minta Revisi UU Sisdiknas Tidak Abaikan UU Pesantren dan Kesetaraan Hak Guru
    DPR

    Peringatan Hari Santri, Komisi X DPR RI Minta Revisi UU Sisdiknas Tidak Abaikan UU Pesantren dan Kesetaraan Hak Guru

    redaksiBy redaksi28 Oktober 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus menjadi momentum untuk menguatkan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren di Indonesia. 

    Penegasan ini disampaikan Fikri Faqih saat menghadiri peringatan Hari Santri Nasional di SMP Islam Terpadu Usamah, Kota Tegal beberapa waktu lalu.  Pria yang akrab disapa Fikri ini menjelaskan, revisi UU Sisdiknas bertujuan untuk menyelaraskan sistem pendidikan dengan perkembangan zaman, menciptakan sistem yang lebih berkualitas, dan mengatasi berbagai masalah pendidikan. 

    Lebih lanjut, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini berharap, momentum Hari Santri menjadi pengingat bagi DPR untuk memastikan revisi UU Sisdiknas tidak mengabaikan peran lembaga pendidikan keagamaan.

    “Mudah-mudahan di momentum Hari Santri ini mengingatkan kita semuanya agar revisi Undang-Undang Sisdiknas juga menguatkan semua pendidikan, baik itu di kota maupun di desa atau juga masyarakat marginal, termasuk pendidikan keagamaan dan pesantren,” kata Fikri dalam keterangannya kepada medpolindo.com, di Jakarta,  Selasa (28/10/2025).

    Menurutnya, penguatan pendidikan keagamaan dan pesantren penting karena pesantren sudah memiliki undang-undang sendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

    Sehingga, Fikri berharap revisi UU Sisdiknas dapat memperkuat posisi hukum pendidikan keagamaan dan pesantren, bukan melemahkannya.

    Beberapa poin utama revisi UU Sisdiknas yang disoroti Fikri meliputi kodifikasi undang-undang, penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren, kesetaraan hak guru, peningkatan mutu guru dan relevansi kurikulum, serta perjelas anggaran pendidikan 20 persen.

    Dalam kunjungan resesnya di SMP IT Usamah, Fikri juga memberikan bantuan empat unit laptop dan satu tablet yang merupakan titipan dari pihak swasta untuk menunjang pembelajaran siswa. 

    SMP IT Usamah sendiri dikenal memadukan kurikulum nasional dengan kurikulum Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT), yang bertujuan membentuk peserta didik yang cerdas secara intelektual dan memiliki akhlak Islami yang kuat.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Syamsu Rizal: Pemerataan Akses Digital 3T Dipacu Lewat Teknologi LEO dan VSAT

    29 November 2025

    Kereta Cepat Harus Berdampak ke Rakyat Kecil! Roberth Rouw Minta Pemerintah Sediakan Kereta Reguler di Karawang, Layani Segmen Masyarakat Kecil

    29 November 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Syamsu Rizal: Pemerataan Akses Digital 3T Dipacu Lewat Teknologi LEO dan VSAT

    29 November 20250

    Kereta Cepat Harus Berdampak ke Rakyat Kecil! Roberth Rouw Minta Pemerintah Sediakan Kereta Reguler di Karawang, Layani Segmen Masyarakat Kecil

    29 November 20250

    DPR Soroti Lahan di Area Penyangga Borobudur, Pembatasan Pembangunan Sulit Karena Status Kepemilikan Lahan Beragam

    29 November 20250

    Tol Manado–Bitung Jadi Sorotan Karena Tarif Kemahalan, Masyarakat Balik ke Jalan Nasional

    28 November 20250

    Natuna Gerbang Perbatasan Belum Punya Tata Ruang Jelas! DPR Desak Sertifikasi Lahan Transmigrasi Dipercepat

    28 November 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?