Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Revisi UU P2SK Sentuh Regulasi Blockchain dan Industri Kripto
    DPR

    Revisi UU P2SK Sentuh Regulasi Blockchain dan Industri Kripto

    redaksiBy redaksi25 September 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi XI DPR RI mulai membuka ruang pembahasan regulasi blockchain dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Isu ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja P2SK bersama sejumlah asosiasi dan pemangku kepentingan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

    Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin menilai perkembangan blockchain di Indonesia masih tertinggal jauh dibanding negara lain. Ia menyebut fokus regulasi di dalam negeri masih terbatas pada industri kripto, meski sudah ada langkah maju melalui pembentukan otoritas khusus yang menangani aset digital.

    “Blockchain ini kan paling maju itu sebenarnya negara kecil di Eropa ya? Kita sangat tertinggal jauh lah, sudah pasti karena di PPSK kita masih fokusnya pada industri kripto. Tapi itu juga menurut saya sudah lumayan selangkah lebih maju, karena kita akhirnya sekarang punya ADK yang khusus mengatasi terkait dengan aset kripto dan juga aset digital lainnya,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.

    Dalam kesempatan tersebut,  Asosiasi Blockchain Indonesia sempat menjelaskan konsep terkait tokenisasi aset keuangan yang mulai dijalankan di beberapa negara. Disampaikan pula peluang dan potensi aset keuangan digital terkait dengan pasar modal. 

    Menanggapi perkembangan diskusi, Puteri secara eksplisit menegaskan bahwa revisi UU P2SK juga membuka ruang pembahasan mengenai blockchain. Menurutnya, masukan dari pemangku kepentingan menjadi penting agar aspek regulasi di bidang ini dapat diakomodasi dengan lebih tepat dalam rancangan undang-undang.

    Selain blockchain, forum RDPU juga menyinggung penguatan aturan di sektor asuransi, baik umum maupun syariah, serta perlindungan masyarakat melalui lembaga penjaminan. Diskusi ini menjadi bagian dari upaya DPR memperkaya substansi revisi UU P2SK agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi keuangan.

    Dalam rapat tersebut, Panja P2SK juga menerima masukan dari berbagai pihak. Hadir antara lain PT Jasa Raharja, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi VII DPR Ingatkan Pemerintah Antisipasi Penutupan Selat Hormuz

    2 Maret 2026

    Sarifah Ainun: Waspada Eskalasi Konflik Israel-AS dan Iran

    2 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi VII DPR Ingatkan Pemerintah Antisipasi Penutupan Selat Hormuz

    2 Maret 20260

    Sarifah Ainun: Waspada Eskalasi Konflik Israel-AS dan Iran

    2 Maret 20260

    Puan Maharani: Try Sutrisno Sosok Hangat dan Teladan bagi Bangsa

    2 Maret 20260

    Geopolitik Tidak Stabil, Keselamatan dan Perlindungan WNI Harus Jadi Prioritas Utama

    1 Maret 20260

    Komisi VIII Minta Pemerintah Mitigasi Jemaah Umrah di Negara Transit Imbas Konflik Timur Tengah

    1 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?