Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Ledia Hanifa: RUU P2MI Harus Jadi Payung Perlindungan PMI
    DPR

    Ledia Hanifa: RUU P2MI Harus Jadi Payung Perlindungan PMI

    redaksiBy redaksi11 September 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa, menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) membutuhkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab tantangan lintas negara. Hal ini ia sampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Komnas Perempuan dan Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum terkait pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI).

    Menurut Ledia, karakteristik pekerjaan migran sangat beragam, mulai dari nelayan di kapal kecil hingga pekerja domestik di berbagai negara. Karena tiap negara memiliki aturan berbeda, maka diperlukan payung hukum yang kuat serta diplomasi bilateral maupun multilateral agar hak-hak PMI tetap terlindungi.

    “RUU ini harus bisa menjadi payung, sehingga ke manapun para pekerja migran ditempatkan, perlindungan mereka tetap berlaku. Diplomasi dengan negara tujuan menjadi sangat penting untuk memastikan standar perlindungan itu berjalan,” kata Ledia saat diwawancarai medpolindo.com di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

    Ia juga menyoroti pentingnya standar minimum perlindungan bagi PMI yang meliputi jaminan sosial, upah layak, dan keselamatan kerja. Namun karena setiap negara memiliki sistem hukum berbeda, pekerja harus dibekali pengetahuan regulasi negara tujuan sebelum berangkat.

    “P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) harus serius membekali pekerja dengan pengetahuan regulasi di negara tujuan. Dengan begitu, PMI bisa memahami hak dan kewajiban mereka sejak awal,” pungkas Legislator Fraksi PKS dapil Jawa Barat I tersebut.

    Ledia menegaskan, melalui pembahasan RUU P2MI, DPR mendorong hadirnya sistem perlindungan menyeluruh yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri melalui penguatan peran diplomasi dan pengawasan.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi VII DPR Ingatkan Pemerintah Antisipasi Penutupan Selat Hormuz

    2 Maret 2026

    Sarifah Ainun: Waspada Eskalasi Konflik Israel-AS dan Iran

    2 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi VII DPR Ingatkan Pemerintah Antisipasi Penutupan Selat Hormuz

    2 Maret 20260

    Sarifah Ainun: Waspada Eskalasi Konflik Israel-AS dan Iran

    2 Maret 20260

    Puan Maharani: Try Sutrisno Sosok Hangat dan Teladan bagi Bangsa

    2 Maret 20260

    Geopolitik Tidak Stabil, Keselamatan dan Perlindungan WNI Harus Jadi Prioritas Utama

    1 Maret 20260

    Komisi VIII Minta Pemerintah Mitigasi Jemaah Umrah di Negara Transit Imbas Konflik Timur Tengah

    1 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?