Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Kontroversi Ompreng MBG Mengandung Minyak Babi: HNW Minta BPOM Umumkan Hasil Uji dan BPJPH Awasi Kehalalan
    MPR

    Kontroversi Ompreng MBG Mengandung Minyak Babi: HNW Minta BPOM Umumkan Hasil Uji dan BPJPH Awasi Kehalalan

    redaksiBy redaksi4 September 202503 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua MPR RI dari FPKS sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta agar masalah yang meresahkan warga, yaitu adanya informasi bahwa ada “ompreng” MBG yang diimpor dari Tiongkok berbahan minyak babi, segera diselesaikan pengujiannya oleh lembaga berwenang seperti BPOM. HNW, sapaan akrabnya, juga meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan status kehalalan atau nonhalal, bukan hanya ompreng, tetapi keseluruhan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis agar benar-benar dipastikan kehalalannya oleh BPJPH secara berkelanjutan.

    “Tentu kita dukung program MBG untuk mengatasi masalah bangsa, seperti stunting dan kecukupan kebutuhan gizi anak bangsa. Namun pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya. Karenanya, BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Gedung DPR, sesudah Rapat Kerja di Komisi VIII DPR, Kamis (4/9).

    Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

    HNW mencatat, sudah dilaporkan beberapa kasus bermasalah dalam pelaksanaan MBG, seperti siswa-siswa yang keracunan, makanan basi, anggaran paket makanan yang tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan, dan belakangan terkait ompreng MBG yang diduga mengandung minyak babi.

    Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat umum yang mayoritas beragama Islam, baik yang menjadi penerima manfaat langsung dari MBG maupun tidak. Karena bila betul ompreng itu mengandung babi, maka jelas menghadirkan faktor yang diharamkan oleh Islam.

    “Pada beberapa kunjungan dapil, banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi MBG diberikan di sekolah yang jika rawan masalah, bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa,” ujar Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri ini.

    Dirinya mengapresiasi Komisi IX DPR yang pada rapat terakhir dengan BPOM (3/9) sudah memastikan bahwa BPOM sedang melakukan pengujian terhadap ompreng MBG yang dipermasalahkan tersebut. HNW juga mengapresiasi BPOM yang meminta agar BGN tidak dulu menggunakan jenis/produk ompreng yang sedang dalam pengujian tersebut sampai selesainya pengujian. Maka agar masalah ini segera selesai, BPOM mestinya menyegerakan kajiannya dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik.

    Dalam konteks kehalalannya, amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 menegaskan bahwa BPJPH berwenang untuk melakukan pengawasan produk yang dikonsumsi warga Indonesia. Pada Pasal 18 UU JPH tersebut jelas disebutkan bahwa di antara yang diharamkan adalah produk dengan bahan yang berasal dari babi.

    Jika hasil pengujian BPOM menemukan bahwa ompreng MBG itu memang mengandung minyak babi, maka itu masuk kategori produk tidak halal, yang juga wajib dicantumkan keterangan tidak (non) halal pada produk itu sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU JPH. Dengan status “nonhalal”, maka ompreng itu tidak boleh digunakan pada penerima manfaat atau siswa yang muslim.

    “Dan alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti nonhalal, agar dihentikan penggunaannya, dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram. Itu sangat banyak jenisnya dan mudah dicarinya. Itu semua, selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat,” pungkasnya.

    Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Legislator: Pertumbuhan Ekonomi Tak Boleh Korbankan Lingkungan

    7 Januari 2026

    Legislator Minta Penyaluran Bantuan Korban Banjir Tepat Sasaran

    7 Januari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Daging Berkualitas Harga Terjangkau Kini Tersedia Untuk Mitra Gojek

    13 Januari 20260

    Puan Singgung Mitigasi Bencana dan Pemberlakuan KUHP Baru

    13 Januari 20260

    Legislator: Pertumbuhan Ekonomi Tak Boleh Korbankan Lingkungan

    7 Januari 20260

    Legislator Minta Penyaluran Bantuan Korban Banjir Tepat Sasaran

    7 Januari 20260

    Kerusakan Infrastruktur dan Sektor Pertanian Harus Jadi Prioritas Utama Pemulihan Nasional

    6 Januari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?