Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Muslim Minta Kepastian Keberlanjutan Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh
    DPR

    Muslim Minta Kepastian Keberlanjutan Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh

    redaksiBy redaksi3 September 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muslim menegaskan pentingnya memastikan keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal tersebut disampaikan Muslim saat Rapat Pleno Baleg DPR RI yang membahas RUU Perubahan UU Aceh, UU Pertekstilan, dan UU Komoditas Strategis, di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    “Dana Otsus merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat Aceh pasca-konflik, sekaligus bentuk rekognisi negara terhadap kekhususan Aceh. Namun setelah hampir dua dekade, dampaknya belum signifikan pada pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan rakyat Aceh,” ujar Muslim dalam rapat tersebut.

    Ia mengingatkan, Pasal 183 UU Nomor 11 Tahun 2006 mengatur bahwa dana Otsus Aceh hanya berlaku 20 tahun sejak 2008 dan akan berakhir pada 2027. “Jika ini tidak diperbaiki, Aceh berpotensi kehilangan instrumen keuangan strategis untuk membiayai pembangunan dan menjaga keistimewaannya. Kami khawatir jika dana ini tidak ada lagi, bisa-bisa Aceh akan bergabung ke provinsi lain,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.

    Muslim juga menarik perbandingan dengan Otsus Papua yang telah diatur tanpa batas waktu melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 dengan porsi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). “Sangat tidak tepat jika pengakuan kekhususan Papua diberikan jaminan dana Otsus tanpa batas waktu, sementara Aceh tetap dibatasi. Prinsipnya, kekhususan Aceh tidak boleh dipandang lebih rendah daripada Papua,” imbuhnya.

    Maka dari itu, Muslim mengajukan empat usulan utama dalam revisi UU Pemerintahan Aceh, yaitu

    1. Kepastian Waktu, Dana Otsus Aceh harus diberikan tanpa batas waktu, sebagaimana model Otsus Papua.
    2. Besaran Dana,  Penetapan besaran dana Otsus dalam persentase tetap dari APBN agar konsisten.
    3. Mekanisme Alokasi,  Pengarahan alokasi dana ke sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, infrastruktur dasar, serta pemberdayaan perempuan dan pemuda.
    4. Pengawasan, Penguatan pengawasan dengan melibatkan KPK, BPK RI, DPD RI, DPR Aceh, serta partisipasi publik agar transparan dan akuntabel.

    Legislator dapil Aceh itu berharap usulannya dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU. “Kenapa Papua bisa, kenapa Aceh tidak bisa? Dengan persetujuan ini, dana Otsus Aceh akan memiliki kepastian hukum yang adil dan sejajar dengan Papua. Semoga ini menjadi perhatian dalam penyusunan perubahan UU Pemerintahan Aceh,” tutup Muslim.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi VII DPR Ingatkan Pemerintah Antisipasi Penutupan Selat Hormuz

    2 Maret 2026

    Sarifah Ainun: Waspada Eskalasi Konflik Israel-AS dan Iran

    2 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi VII DPR Ingatkan Pemerintah Antisipasi Penutupan Selat Hormuz

    2 Maret 20260

    Sarifah Ainun: Waspada Eskalasi Konflik Israel-AS dan Iran

    2 Maret 20260

    Puan Maharani: Try Sutrisno Sosok Hangat dan Teladan bagi Bangsa

    2 Maret 20260

    Geopolitik Tidak Stabil, Keselamatan dan Perlindungan WNI Harus Jadi Prioritas Utama

    1 Maret 20260

    Komisi VIII Minta Pemerintah Mitigasi Jemaah Umrah di Negara Transit Imbas Konflik Timur Tengah

    1 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?