Komisi XII DPR RI bergerak cepat untuk mewujudkan swasembada energi nasional, khususnya di sektor kelistrikan, melalui revisi Undang-Undang Tentang Ketenagalistrikan. Visi ini sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk menjadikan Indonesia mandiri di bidang energi, sekaligus menjadikan listrik sebagai alat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa.
Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan menyampaikan bahwa revisi undang-undang ini merupakan langkah konkret untuk mencapai swasembada energi. Hal tersebut disampaikannya usai Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI ke Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY.
“Ingat, Indonesia sudah 80 tahun merdeka, sesuai dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo bagaimana Indonesia menjadi swasembada energi terutama swasembada di bidang kelistrikan,” kata dia kepada medpolindo.com, Jumat (29/08/2025).
Menurut Rokhmat, swasembada kelistrikan bukan hanya tentang ketersediaan pasokan yang cukup, tetapi juga bagaimana energi yang ada dapat dimanfaatkan dan didistribusikan secara efektif. Penekanan pada pemanfaatan dan pendistribusian ini menjadi kunci utama dalam revisi undang-undang yang sedang digodok.
Ia menjelaskan, pemanfaatan sumber-sumber energi yang melimpah di Indonesia harus dilakukan secara bijak. Dengan adanya regulasi yang mendukung, diharapkan sumber daya alam dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan nasional, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat.
Di sisi lain, pendistribusian yang baik menjadi penentu pemerataan akses listrik. Rokhmat menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, harus bisa menikmati listrik. Ini adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
Dengan adanya jaminan pasokan dan distribusi yang andal, Rokhmat meyakini bahwa Indonesia akan menjadi lebih menarik bagi investor. Iklim investasi yang positif ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
“Sehingga para investor bisa datang, bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan target-target kita besar untuk pertumbuhan ekonomi,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Pada akhirnya, tujuan dari seluruh upaya ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Listrik yang andal, terjangkau, dan merata akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong inovasi di berbagai sektor.
Rokhmat pun berharap bahwa revisi undang-undang ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi instrumen nyata untuk mewujudkan kemandirian energi dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.