Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Polemik Royalti Musik, Komisi XIII Pertimbangkan Cukup Melalui Permen atau Revisi UU
    DPR

    Polemik Royalti Musik, Komisi XIII Pertimbangkan Cukup Melalui Permen atau Revisi UU

    redaksiBy redaksi27 Agustus 202522 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa permasalahan polemik royalti musik akan dikaji secara mendalam sebelum ditentukan bentuk regulasi yang tepat. Menurutnya, tim perumus akan melakukan pemetaan masalah untuk melihat sejauh mana urgensi dan kedalaman persoalan tersebut.

    “Besok (rabu) kita akan bertemu untuk membuat peta masalah. Kita kategorisasi dulu, apakah ini masalah kelembagaan, administratif, atau masalah fundamental. Kalau fundamental, itu ranah undang-undang. Kalau cukup administratif, bisa diselesaikan lewat Peraturan Menteri (Permen),” dalam Forum Legislasi terkait UU Hak Cipta di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta (26/08/2025).

    Legislator Fraksi Partai Nasdem itu menegaskan, DPR tidak ingin persoalan royalti justru membuat para musisi maupun pelaku industri musik merasa takut untuk berkarya. “Prinsipnya, kita tidak boleh membuat masyarakat takut. Orang bermusik jangan sampai ngeri-ngeri sedap, karena tiba-tiba ditagih atau didatangi. DPR berkomitmen menyelesaikan agar mekanisme ini jelas dan transparan,” tegasnya.

    Willy juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan lembaga manajemen kolektif (LMK). Menurutnya, ke depan mekanisme pemungutan royalti harus terpusat dan diaudit secara terbuka. “Sudah tegas, pemungutan hanya satu pintu di LMK. Untuk audit, nanti kita bisa libatkan Kementerian, BPK, atau BPKP agar ada transparansi,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Willy menyebut revisi Undang-Undang Hak Cipta sudah masuk ke dalam program legislasi prioritas (Prolegnas). Namun demikian, keputusan untuk mengubah UU akan diambil setelah kajian mendalam terkait urgensi polemik royalti musik.

    “Kalau kerusakannya fundamental, ya harus lewat UU. Tapi kalau hanya persoalan interpretasi peraturan atau mekanisme teknis, cukup di level Permen. Kita hitung dulu risiko dan dampaknya agar kebijakan yang diambil benar-benar efektif,” pungkasnya. 

    Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Ketergantungan Impor, Komisi IV Akselerasikan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan

    13 April 2026

    Amelia Anggraini Dorong Sanksi Keras untuk Israel Usai Insiden TNI di Lebanon

    13 April 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Ketergantungan Impor, Komisi IV Akselerasikan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan

    13 April 20260

    Amelia Anggraini Dorong Sanksi Keras untuk Israel Usai Insiden TNI di Lebanon

    13 April 20260

    Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer yang Lama Mengabdi Harus Dipercepat

    13 April 20260

    Lembaga Pembiayaan Diminta Fokus Tangkap Peluang Pasar UMKM

    12 April 20260

    Merespons Usulan Kenaikan BBM, APBN Kokoh Berikan Subsidi dan Jadi Shock Absorber

    12 April 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?