Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka
    DPR

    RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka

    redaksiBy redaksi24 Agustus 202522 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak tersangka, saksi, dan advokat.

    Dikutip dari paparan pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kepulauan Riau, Jumat (22/8/2025) disebutkan bahwa, RUU KUHAP kini memasukkan penyadapan sebagai bagian dari hukum acara pidana, namun teknis pelaksanaannya diatur khusus dalam undang-undang tersendiri demi mencegah penyalahgunaan.

    “Selain itu, terdapat ketentuan baru mengenai pemblokiran aset dan akun digital untuk mencegah pengalihan harta, transaksi perbankan, hingga aktivitas daring terkait tindak pidana,” jelas Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam pertemuan tersebut.

    Dari sisi prosedur, prosedur penangkapan akan diatur lebih tegas, yaitu hanya boleh dilakukan maksimal 1×24 jam. Sementara itu mekanisme penahanan, penggeledahan, dan penyitaan diperbaiki agar lebih akuntabel.

    “Pemeriksaan pun bisa direkam menggunakan kamera pengawas demi transparansi,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Hak-hak pihak yang berperkara juga diperkuat. Bahwa tersangka dan saksi berhak segera didampingi advokat sejak dimulainya tahapan penyidikan. Advokat mendapat jaminan hak imunitas serta akses penuh dalam mendampingi klien. Di sisi lain, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia juga memperoleh perlindungan lebih besar.

    Tak kalah penting, RUU KUHAP mengakui alat bukti elektronik dalam persidangan dan membuka jalan bagi sistem peradilan pidana berbasis teknologi. Dengan begitu, proses hukum di Indonesia dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman sekaligus menjamin akuntabilitas. 

    Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Sosialisasi Kode Etik dan TNKB Khusus DPR ke Daerah-Daerah Jadi Hal Krusial

    16 April 2026

    Sohibul Iman Soroti Kesiapan Lanud Soewondo Tangkis Pelanggaran Ruang Udara

    16 April 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Li Claudia Chandra, Wajah Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

    16 April 20260

    Terima KWP Award, Ibas Berkomitmen Terus Kawal Pengembangan Ekonomi Pedesaan

    16 April 20260

    Terima KWP Award 2026, Demokrat Komitmen Jaga Kesejahteraan Rakyat

    16 April 20260

    Terima KWP Award 2026 di Senayan, Johannes Rettob: Motivasi untuk Mimika yang Lebih Baik

    16 April 20261

    Sugiat Santoso Terima Penghargaan Legislator Peduli HAM dari KWP 2026

    16 April 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?