Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka
    DPR

    RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka

    redaksiBy redaksi24 Agustus 202522 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak tersangka, saksi, dan advokat.

    Dikutip dari paparan pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kepulauan Riau, Jumat (22/8/2025) disebutkan bahwa, RUU KUHAP kini memasukkan penyadapan sebagai bagian dari hukum acara pidana, namun teknis pelaksanaannya diatur khusus dalam undang-undang tersendiri demi mencegah penyalahgunaan.

    “Selain itu, terdapat ketentuan baru mengenai pemblokiran aset dan akun digital untuk mencegah pengalihan harta, transaksi perbankan, hingga aktivitas daring terkait tindak pidana,” jelas Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam pertemuan tersebut.

    Dari sisi prosedur, prosedur penangkapan akan diatur lebih tegas, yaitu hanya boleh dilakukan maksimal 1×24 jam. Sementara itu mekanisme penahanan, penggeledahan, dan penyitaan diperbaiki agar lebih akuntabel.

    “Pemeriksaan pun bisa direkam menggunakan kamera pengawas demi transparansi,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Hak-hak pihak yang berperkara juga diperkuat. Bahwa tersangka dan saksi berhak segera didampingi advokat sejak dimulainya tahapan penyidikan. Advokat mendapat jaminan hak imunitas serta akses penuh dalam mendampingi klien. Di sisi lain, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia juga memperoleh perlindungan lebih besar.

    Tak kalah penting, RUU KUHAP mengakui alat bukti elektronik dalam persidangan dan membuka jalan bagi sistem peradilan pidana berbasis teknologi. Dengan begitu, proses hukum di Indonesia dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman sekaligus menjamin akuntabilitas. 

    Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Ketergantungan Impor, Komisi IV Akselerasikan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan

    13 April 2026

    Amelia Anggraini Dorong Sanksi Keras untuk Israel Usai Insiden TNI di Lebanon

    13 April 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Ketergantungan Impor, Komisi IV Akselerasikan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan

    13 April 20260

    Amelia Anggraini Dorong Sanksi Keras untuk Israel Usai Insiden TNI di Lebanon

    13 April 20260

    Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer yang Lama Mengabdi Harus Dipercepat

    13 April 20260

    Lembaga Pembiayaan Diminta Fokus Tangkap Peluang Pasar UMKM

    12 April 20260

    Merespons Usulan Kenaikan BBM, APBN Kokoh Berikan Subsidi dan Jadi Shock Absorber

    12 April 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?