Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka
    DPR

    RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka

    redaksiBy redaksi24 Agustus 202502 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak tersangka, saksi, dan advokat.

    Dikutip dari paparan pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kepulauan Riau, Jumat (22/8/2025) disebutkan bahwa, RUU KUHAP kini memasukkan penyadapan sebagai bagian dari hukum acara pidana, namun teknis pelaksanaannya diatur khusus dalam undang-undang tersendiri demi mencegah penyalahgunaan.

    “Selain itu, terdapat ketentuan baru mengenai pemblokiran aset dan akun digital untuk mencegah pengalihan harta, transaksi perbankan, hingga aktivitas daring terkait tindak pidana,” jelas Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam pertemuan tersebut.

    Dari sisi prosedur, prosedur penangkapan akan diatur lebih tegas, yaitu hanya boleh dilakukan maksimal 1×24 jam. Sementara itu mekanisme penahanan, penggeledahan, dan penyitaan diperbaiki agar lebih akuntabel.

    “Pemeriksaan pun bisa direkam menggunakan kamera pengawas demi transparansi,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Hak-hak pihak yang berperkara juga diperkuat. Bahwa tersangka dan saksi berhak segera didampingi advokat sejak dimulainya tahapan penyidikan. Advokat mendapat jaminan hak imunitas serta akses penuh dalam mendampingi klien. Di sisi lain, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia juga memperoleh perlindungan lebih besar.

    Tak kalah penting, RUU KUHAP mengakui alat bukti elektronik dalam persidangan dan membuka jalan bagi sistem peradilan pidana berbasis teknologi. Dengan begitu, proses hukum di Indonesia dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman sekaligus menjamin akuntabilitas. 

    Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Respons Positif Pidato Presiden Prabowo, Eddy Soeparno: Ayo Jaga Demokrasi dari Segala Bentuk Anarki

    1 September 2025

    Syukuri Hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, HNW Dukung Kepala BP Haji Jadi Menteri

    1 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Respons Positif Pidato Presiden Prabowo, Eddy Soeparno: Ayo Jaga Demokrasi dari Segala Bentuk Anarki

    1 September 20250

    Syukuri Hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, HNW Dukung Kepala BP Haji Jadi Menteri

    1 September 20250

    Demi Kepentingan Konsumen, HNW Sampaikan Dukungan DPR untuk Program Sertifikasi Halal

    31 Agustus 20250

    Yoyok Sudibyo Dorong Industri Nasional Mampu Bersaing di Pasar Global

    31 Agustus 20250

    HUT ke-80 DPR RI, Inspektur Upacara Ingatkan Pegawai Parlemen Jaga Kondusivitas dan Produktivitas

    31 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?