Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Rapidin Simbolon Ingatkan Kemen-HAM: Hak Biologis Narapidana Harus Terjamin
    DPR

    Rapidin Simbolon Ingatkan Kemen-HAM: Hak Biologis Narapidana Harus Terjamin

    redaksiBy redaksi23 Agustus 202502 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, menegaskan pentingnya pemenuhan hak biologis bagi narapidana, khususnya mereka yang sudah menikah. Hal ini menyusul wacana yang tengah digagas Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat dengan slogan “Pemenuhan HAM Biologis Suami-Istri.”

    Rapidin menilai, hak biologis merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap orang, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, pemenjaraan hanya membatasi kebebasan seseorang, tetapi tidak boleh merampas hak-hak dasar seperti kebutuhan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan biologis.

    “Setiap warga binaan itu berhak memperoleh hak dalam hubungan biologis dengan istrinya. Jika tidak dipenuhi, ini bisa menimbulkan gangguan emosional dan kejiwaan di Lapas. Hak biologis ini bagian dari HAM yang tidak bisa dihilangkan begitu saja hanya karena seseorang dipenjara,” tegas Rapidin kepada medpolindo.com usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025).

    Ia menambahkan, pemenuhan hak tersebut juga penting untuk menekan potensi penyimpangan seksual yang sering terjadi di Lapas akibat kebutuhan biologis yang tidak tersalurkan secara sehat. Lebih jauh, pemenuhan ini juga dinilai dapat membantu menjaga keutuhan rumah tangga narapidana yang berstatus suami-istri.

    Selain menyoroti hak warga binaan, Rapidin juga menekankan perlunya peningkatan kinerja Kementerian HAM dalam melaksanakan program-program pemajuan HAM. Ia meminta agar seluruh jajaran KemenHAM dari pusat hingga daerah menyusun laporan progres secara rutin dan terukur.

    “Petugas harus benar-benar membuat laporan dan program kerja yang baik. Jangan sampai masalah baru muncul karena kurangnya perencanaan. Semua progres harus dilaporkan dari daerah ke pusat, kemudian ke Presiden, dan juga ke Komisi XIII sebagai lembaga pengawas,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Rapidin memastikan Komisi XIII DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan program pemenuhan HAM di lapangan, termasuk pemenuhan hak biologis warga binaan, agar berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi narapidana maupun keluarganya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Respons Positif Pidato Presiden Prabowo, Eddy Soeparno: Ayo Jaga Demokrasi dari Segala Bentuk Anarki

    1 September 2025

    Syukuri Hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, HNW Dukung Kepala BP Haji Jadi Menteri

    1 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Respons Positif Pidato Presiden Prabowo, Eddy Soeparno: Ayo Jaga Demokrasi dari Segala Bentuk Anarki

    1 September 20250

    Syukuri Hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, HNW Dukung Kepala BP Haji Jadi Menteri

    1 September 20250

    Demi Kepentingan Konsumen, HNW Sampaikan Dukungan DPR untuk Program Sertifikasi Halal

    31 Agustus 20250

    Yoyok Sudibyo Dorong Industri Nasional Mampu Bersaing di Pasar Global

    31 Agustus 20250

    HUT ke-80 DPR RI, Inspektur Upacara Ingatkan Pegawai Parlemen Jaga Kondusivitas dan Produktivitas

    31 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?