Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih
    DPR

    Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih

    redaksiBy redaksi20 Agustus 202503 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengingatkan, dana desa sudah memiliki peruntukan khusus dan tidak sepatutnya digunakan untuk menanggung pinjaman koperasi.


    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 serta Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Jumat (15/8/2025). Dalam pidatonya Presiden menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan pendanaan murah melalui Bank Himbara agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat memperoleh akses pembiayaan dengan bunga yang rendah.


    Terkait dengan pinjaman tersebut, timbul kekhawatiran penggunaan dana desa sebagai agunan. Terlebih, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2025, yang salah satu isinya menjadikan dana desa sebagai talangan atas pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.


    “Nah di sini mungkin titik yang saya agak kurang setuju. Kurang setuju menjadikan dana desa sebagai beban untuk pinjaman koperasi dari Bank Himbara. Harusnya kalau memang kita mau bangun koperasi ya sudah, itu pure untuk koperasi saja jangan mengganggu dana desa karena dana desanya sudah ada peruntukannya,” kata Lasarus saat ditemui Parlementaria pada Jumat (15/8) di Jakarta.


    Menurutnya, skema tersebut justru bisa menambah beban bagi kepala desa yang selama ini sudah menghadapi banyak persoalan di tingkat lokal. Ia mengingatkan, risiko politisasi sangat mungkin terjadi jika program koperasi merah putih menggunakan dana desa sebagai penjamin pinjaman.


    “Berarti kan kita mengalihkan beban, memberi beban yang lebih berat lagi kepada pemerintahan desa dengan seluruh persoalan yang ada sekarang. Yang saya khawatirkan ke depan ini bisa dipolitisasi,” ujar legislator Dapil Kalimantan Barat II itu.


    Lasarus menambahkan, koperasi seharusnya memiliki pengurus dan anggota yang jelas. Dengan menjadikan dana desa sebagai penjamin, seluruh warga akan otomatis dianggap sebagai anggota koperasi meski modal yang tersedia terbatas.


    “Koperasi sejatinya kan harus jelas pengurusnya siapa, anggotanya siapa. Nah sekarang kalau menggunakan dana desa sebagai pinjamin, berarti seluruh masyarakat itu adalah anggota koperasi. Kalau seluruh masyarakat anggota koperasi hanya modal 3 miliar, pertanyaan saya mampukah untuk satu masyarakat misalnya jumlah penduduknya mencapai 3.000–5.000 orang?” ucapnya.


    Ia pun meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam merancang program yang melibatkan uang negara. Lasarus menekankan, setiap rupiah dana publik wajib dipertanggungjawabkan sesuai kaidah keuangan negara.


    “Komentar saya sampai di situ dulu, tapi saya minta pemerintah berhati-hati kemudian karena juga ada penggunaan uang negara di sini, kontrolnya kemudian pertanggungjawaban keuangannya harus tetap mengacu kepada kaidah-kaidah keuangan negara,” pungkasnya.


    Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi satu dari delapan agenda prioritas pada RAPBN 2026. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan 13 menteri, 3 kepala badan, serta seluruh kepala daerah untuk mendukung penuh Koperasi Merah Putih.


    Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank Himbara dengan bunga tetap 6 persen per tahun dan tenor enam tahun. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


    Dukungan itu diperkuat melalui Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang penggunaan dana desa sebagai talangan. Pasal 4 butir 4 regulasi tersebut mengizinkan pemerintah desa memberikan dukungan pengembalian pinjaman maksimal 30 persen dari dana desa apabila koperasi tidak mampu melunasi kewajiban kepada bank.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Diplomat RI di Peru Tewas Tertembak, Komisi I Tuntut Pemerintah Bertindak Cepat

    3 September 2025

    Muslim Minta Kepastian Keberlanjutan Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh

    3 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Diplomat RI di Peru Tewas Tertembak, Komisi I Tuntut Pemerintah Bertindak Cepat

    3 September 20250

    Muslim Minta Kepastian Keberlanjutan Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh

    3 September 20250

    Baleg Rencanakan Undang BPJS Bahas Skema Jaminan Sosial bagi PRT

    2 September 20250

    Komisi XII Buka Masukan Publik terkait Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Ketua-Anggota BPH Migas 2025-2029

    2 September 20250

    Duka Cinta Mendalam dan Usut Tuntas Wafatnya Mahasiswa Amikom Yogya Saat Unjuk Rasa

    2 September 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?