Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
    DPR

    Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal

    redaksiBy redaksi18 Agustus 202502 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di berbagai daerah. Menurut Amin, kenaikan ini dipicu dua faktor utama, yaitu pemangkasan signifikan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat dan tuntutan kemandirian fiskal pasca diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    “Pemotongan DAU sebesar Rp 15,67 triliun pada 2025 dari pagu awal Rp 446,63 triliun memberikan tekanan besar bagi daerah. Kenaikan PBB-P2 menjadi respons fiskal, tetapi solusi berkelanjutan harus diutamakan melalui kolaborasi pusat-daerah dan pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Amin dalam keterangan tertulis yang dikutip medpolindo.com, di Jakarta, Senin (18/8/2025).

    Amin menekankan bahwa PBB-P2 dipilih karena basis data dan mekanismenya sudah ada, namun kenaikan drastis berpotensi menimbulkan “tax shock”, menurunkan kepatuhan pajak, dan memicu protes sosial, sebagaimana terjadi di Pati dan Jombang.

    Menurutnya, terdapat alternatif yang lebih sehat untuk meningkatkan penerimaan daerah, misalnya memperluas basis pajak melalui digitalisasi data, menutup kebocoran penerimaan, serta mengoptimalkan BUMD di sektor strategis seperti pariwisata, energi, dan air bersih. Pemanfaatan aset daerah juga bisa dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), yakni kemitraan pemerintah-swasta untuk pembangunan infrastruktur atau layanan publik dengan pembiayaan dan risiko bersama, diatur dalam Perpres No. 38/2015

    “Kemandirian fiskal memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan sosial. Kolaborasi pusat-daerah untuk skema pendanaan yang adil, termasuk pemulihan sebagian dana transfer yang dipotong, menjadi kunci stabilitas ekonomi dan sosial,” tegas Politisi Fraksi PKS ini. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil

    18 Agustus 2025

    DPR Targetkan Revisi UU Haji Rampung di Masa Sidang I 2025–2026

    18 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil

    18 Agustus 20250

    DPR Targetkan Revisi UU Haji Rampung di Masa Sidang I 2025–2026

    18 Agustus 20250

    Amanat Prabowo ke Danantara: Harus Beres-Beres BUMN, Hapus Tantiem, dan Setor 50 Miliar Dolar per Tahun

    17 Agustus 20250

    Dirgahayu RI Ke-80, Ibas: Mari Tumbuh, Bersatu, dan Berjuang Maju untuk Indonesia Lebih Baik

    17 Agustus 20250

    Makna Kemerdekaan Bagi Eddy Soeparno: Penuhi Hak Rakyat untuk Lingkungan Hidup Sehat

    17 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?