Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai perangkat negara yang memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik formal maupun informal. Hal ini, menurutnya, merupakan amanat langsung dari Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mewajibkan negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
“BPJS Ketenagakerjaan ini hadir sebagai perangkat negara yang memberikan perlindungan. Karena, esensi daripada tugas dan fungsi negara ini sebagaimana amanat daripada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Jadi, BPJS hadir juga betul-betul jelas menjalankan amanat daripada APBN di negara kita ini, dari konstitusi tadi. Perjalanan BPJS ini, sudah trusted di publik semua, karena bagaimana mengelola keuangan para pekerja dengan jumlah yang begitu banyak sekitar 830 triliun, ini memberikan manfaat kepada masyarakat terutama ditengah sekarang gelombang yang ketidakpastian,” ujar Cucun kepada medpolindo.com usai melakukan kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dengan tema “Kerja Keras Bebas Cemas” di Balai Leo Lang, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (8/11/2025).
Ia mencontohkan, bagi pekerja formal yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terdapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan. Namun, ia menekankan, pekerja informal seperti buruh tani, pedagang, hingga tukang ojek juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan proteksi.
“Seperti, buruh tani, para pedagang, tukang ojek, itu sebetulnya punya hak. Karena, mereka mendapatkan upah, punya hak mendapatkan proteksi. Tetapi kalau untuk biaya proteksinya tanpa kehadiran tadi, yaitu Pemerintah Daerah, itu pasti kesulitan. Makanya, saya juga mengajak kepada pemerintah-pemerintah daerah, ayo lindungi warganya supaya mereka juga mendapatkan jaminan dalam kehidupan sehari-hari ini tadi. Ini tidak bisa diprediksi, apa yang akan terjadi. Orang usaha sebagai tukang ojek, kemudian kecelakaan, kalau tidak ada yang jamin, nanti kalau dia punya proteksi BPJS Ketenagakerjaan, apalagi ada jaminan kecelakaan, jaminan kematian, mereka punya santunan,” jelasnya.
Legislator Dapil Jawa Barat ini menegaskan, regulasi terkait perlindungan ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang APBN. Bahkan, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membayar premi proteksi bagi masyarakat, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebetulnya, tidak perlu regulasi. Ini sudah ada Undang-Undang, mengenai Jaminan Kematian (JKM) ini. Tadi yang saya sampaikan, regulasinya sudah jelas, di Undang-Undang (UU) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu sudah dicantumkan bahwa kewajiban negara melindungi atau memproteksi, termasuk para pengusaha,” tegasnya.
Melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, Politisi Fraksi PKB ini berharap seluruh pekerja Indonesia dapat memperoleh perlindungan sosial yang layak. Sehingga, risiko pekerjaan tidak menjerumuskan mereka ke dalam kesulitan ekonomi yang tidak terduga.
“Kalau tidak, itu sudah tugas dan fungsi daripada Undang-Undang (UU) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tadi. Tidak perlu dengan adanya aturan dibawah lagi. Karena, termasuk di Undang-Undang (UU) APBN yang sudah diputuskan itu. Sekarang, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan melalui Dana Alokasi Umumnya (DAU) untuk membayar tadi, yaitu premi proteksi baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.