Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Fraksi PKB MPR RI Minta Pemerintah Bijak Menanggapi Pengibaran Kain Bergambar One Piece
    MPR

    Fraksi PKB MPR RI Minta Pemerintah Bijak Menanggapi Pengibaran Kain Bergambar One Piece

    redaksiBy redaksi5 Agustus 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Majelis Permusyawaratan Rakyat   Republik Indonesia (F-PKB MPR RI) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersikap bijak, dan menghindari. melakukan tindakan represif kepada warga, terkait maraknya pengibaran kain bergambar ‘One Piece’ yang saat ini terjadi di tengah masyarakat, terutama menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Neng Eem kembali mengingatkan sikap Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang pernah membolehkan warga mengibarkan bendera lain asalkan dibawah Benderah Merah Putih.

    “Ingat, Gus Dur pernah bilang  Kalian boleh mengibarkan bendera lain, tapi jangan lebih tinggi dari Merah Putih. Karena itu, pemerintah harus bijak dalam menyikapi ekspresi warga yang megibarkan kain bergambar one piece,” tegas Neng Eem, Selasa (5/8/2025).

    Lebih lanjut, Neng Eem yang juga Anggota Komisi IX DPR RI, mengajak seluruh masyarakat untuk fokus menyiapkan diri memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dengan kegiatan-kegiatan positif. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih di tempat tinggal kita masing-masing selama bulan Agustus ini.

    “Sebagai warga negara yang baik, mari kita kibarkan Bendera Merah Putih. Ingat, di UUD 1945 pasal 35 sudah  jelas disebut bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, jadi tidak ada pilihan lain,” lanjut Eem.

    Lebih jauh Eem juga menjelaskan bahwa kedudukan bendera negara telah diatur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

    Indonesia MPR RI
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Langkah atasi Arogansi Israel

    13 Oktober 2025

    Ateng Sutisna: Penggunaan Etanol dalam BBM Belum Tepat Untuk Mesin Kendaraan Saat Ini

    13 Oktober 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Dua Langkah atasi Arogansi Israel

    13 Oktober 20250

    Ateng Sutisna: Penggunaan Etanol dalam BBM Belum Tepat Untuk Mesin Kendaraan Saat Ini

    13 Oktober 20250

    Jembatan Pancimas Maju Jelita, Novita Wijayanti: Bukti Nyata Perjuangan Aspirasi Rakyat Cilacap

    13 Oktober 20250

    Indrajaya Apresiasi Pembentukan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua

    12 Oktober 20250

    Salurkan Bantuan di Purwakarta, Saan Mustopa Tegaskan Jangan Ada Pemotongan Dana PIP

    12 Oktober 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?