Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Habiburokhman: RUU KUHAP Akan Perkuat, Bukan Melemahkan KPK
    DPR

    Habiburokhman: RUU KUHAP Akan Perkuat, Bukan Melemahkan KPK

    redaksiBy redaksi24 Juli 202502 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan memperlemah pemberantasan korupsi. Ia menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk memperkuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyusunan RUU tersebut.

    “Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin, termasuk dari KPK. Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada medpolindo.com, di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Ia menyebutkan, Komisi III DPR RI akan mengalokasikan waktu untuk menggelar rapat kerja atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama KPK dan para aktivis antikorupsi pada masa sidang mendatang, usai 16 Agustus 2025. Agenda tersebut dilakukan sebelum tim perumus dan tim sinkronisasi melanjutkan pembahasan lebih lanjut terhadap draf RUU KUHAP.

    Habiburokhman menepis kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai RUU KUHAP akan mengebiri kewenangan KPK. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut justru memperkuat posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

    “Yang pertama, tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. Dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP secara tegas disebutkan bahwa tata cara peradilan pidana mengikuti ketentuan undang-undang lain jika diatur secara khusus,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Selain itu, Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP juga mengatur secara eksplisit bahwa penyidik KPK tidak berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara RI. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap independensi KPK dalam menjalankan tugasnya.

    Terkait status penyelidik dan penyidik, Habiburokhman juga menegaskan bahwa draf RUU KUHAP tidak mengesampingkan keberadaan penyidik di luar Polri.

    “Dalam Pasal 1 angka 7, telah disepakati bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan. Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia membantah anggapan bahwa definisi penyidikan dalam RUU KUHAP terlalu sempit dan berpotensi membatasi ruang gerak KPK dalam mengumpulkan informasi awal.

    “Definisi penyelidikan dalam RUU KUHAP konsisten dengan pendekatan formil. Ini tidak akan menghalangi KPK mengumpulkan informasi awal dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.

    Habiburokhman memastikan, Komisi III DPR RI tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP. “Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting dari para pemangku kepentingan sudah dipertimbangkan,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    BKSAP Dorong Solusi Damai atas Konflik Thailand–Kamboja

    25 Juli 2025

    Perlindungan Data Pribadi WNI Harus Jadi Prioritas dalam Kerja Sama Dagang

    25 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    BKSAP Dorong Solusi Damai atas Konflik Thailand–Kamboja

    25 Juli 20250

    Perlindungan Data Pribadi WNI Harus Jadi Prioritas dalam Kerja Sama Dagang

    25 Juli 20250

    Timwas Haji Sampaikan Tiga Rekomendasi, Sinkronisasi Data hingga Pembentukan Pansus

    25 Juli 20250

    Soal Beras Oplosan, Puan: Jangan Biarkan Konsumen dan Pedagang Kecil Jadi Korban

    24 Juli 20250

    Puan Hadiri Launching Tema HUT ke-80 RI: Bukan Sekadar Rangkaian Kata, Ini Pengingat Arah Perjuangan

    24 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?