Sengketa wilayah antara Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan kembali mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penataan Daerah. Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, mengungkapkan adanya perselisihan klaim terhadap Pulau Kawi-Kawia (disebut juga Kabi-Kabia) antara Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. Dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Tenggara, Aus menyesalkan ketidakhadiran kedua pihak yang berselisih, namun menegaskan pentingnya DPR hadir untuk menggali informasi langsung dari daerah.
Pulau Kawi-Kawia diperebutkan karena kedua provinsi memiliki argumen dan dokumen yang saling bertentangan mengenai status administratif pulau tersebut. Sulawesi Selatan mengklaim pulau itu masuk wilayah Selayar, sementara Sulawesi Tenggara menganggapnya bagian dari Buton Selatan. “Hal ini mencerminkan perlunya peninjauan yang lebih dalam terhadap sejarah dan kultur masyarakat lokal, bukan semata-mata berdasarkan batas administratif yang sudah kadung tumpang tindih,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur saat mengikuti kunjungan kerja spesifik RUU tentang Kabupaten dan Kota di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis, (17/7/2025).
“Penentuan wilayah seperti ini tidak bisa hanya berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri saja,” ujar Aus. Ia menekankan bahwa pendekatan budaya, sejarah, dan tradisi lokal harus menjadi faktor penting dalam menyelesaikan konflik wilayah. DPR bahkan mempertimbangkan melibatkan pihak-pihak seperti Arsip Nasional Republik Indonesia untuk menelusuri dokumen sejarah resmi terkait asal-usul wilayah tersebut.
Lebih jauh, Aus menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang warisan zaman Republik Indonesia Serikat (RIS) merupakan momentum penting untuk menyelesaikan berbagai tumpang tindih wilayah. Saat ini, Komisi II DPR tengah menuntaskan penyusunan undang-undang untuk kabupaten dan kota, setelah sebelumnya menyelesaikan revisi di tingkat provinsi. DPR juga berencana mengunjungi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan informasi berimbang dari pihak yang juga mengklaim pulau tersebut.
Aus berharap penyelesaian konflik ini tidak memicu ketegangan antar daerah seperti yang pernah terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau yang sempat viral dan menimbulkan keresahan publik. “Undang-undang ini harus bisa menjadi jalan keluar yang adil, bukan menambah masalah baru,” tegasnya. Oleh karena itu, pelibatan semua pemangku kepentingan akan menjadi bagian penting dalam pembahasan lanjutan di DPR.
Aus menyatakan bahwa DPR terbuka menghadirkan semua pihak yang terlibat langsung, termasuk dari daerah yang bersengketa. Tujuannya agar keputusan yang diambil bersama tidak menjadi pemicu konflik di kemudian hari. Ia menegaskan kembali bahwa seluruh proses ini harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.