Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » RUU Jabatan Hakim Dinilai Strategis, BK DPR RI Soroti Praktik Baik dari Negara Lain
    DPR

    RUU Jabatan Hakim Dinilai Strategis, BK DPR RI Soroti Praktik Baik dari Negara Lain

    redaksiBy redaksi16 Juli 202502 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Plt Kepala Badan Keahlian DPR RI Dr. Lidya Suryani Widayati menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim yang saat ini sedang dibahas oleh Badan Keahlian DPR RI memiliki manfaat strategis dalam mewujudkan sistem peradilan yang independen, akuntabel, dan berintegritas.

    Hal tersebut disampaikannya dalam Webinar Konsultasi Publik bertajuk “Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim” yang digelar di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Lidya menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh tertinggal dari negara-negara lain yang telah lebih dahulu memiliki payung hukum khusus mengenai jabatan hakim.

    “Jika kita menengok praktik di berbagai negara yang menganut sistem civil law maupun common law, hampir semuanya sudah memiliki undang-undang khusus tentang hakim, seperti Richtergesetz di Jerman, Act on the Status of Judges di Jepang, atau Judges’ Remuneration Act di Singapura. Mereka menempatkan profesi hakim sebagai profesi yang dihormati, dilindungi, sekaligus diawasi secara ketat,” jelasnya.

    Menurut Lidya, keberadaan RUU Jabatan Hakim di Indonesia akan membawa sejumlah manfaat penting. Pertama, RUU ini akan memperkuat independensi kekuasaan kehakiman agar benar-benar bebas dan tidak memihak. Kedua, menjadi instrumen hukum yang menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh lembaga peradilan.

    Lebih lanjut, ia menyebut bahwa RUU tersebut akan mendorong peningkatan profesionalisme dan integritas hakim, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas putusan pengadilan. “Jika hakim-hakim kita lebih profesional dan berintegritas, maka keadilan substantif akan lebih tercapai dalam setiap proses peradilan,” tegasnya.

    Lidya juga meyakini bahwa kehadiran RUU ini akan memperkuat legitimasi negara hukum Indonesia di mata publik. “Masyarakat akan lebih percaya pada lembaga peradilan. Ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjaga marwah peradilan,” pungkasnya.

    Badan Keahlian DPR RI terus membuka ruang konsultasi publik dan dialog akademik untuk memastikan bahwa substansi RUU Jabatan Hakim benar-benar menjawab kebutuhan reformasi hukum dan keadilan di Indonesia. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Banggar DPR RI Bentuk Dua Panja Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2024

    16 Juli 2025

    Kunjungan Dubes Suriah Perkuat Kerja Sama Antar-Negara

    16 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Banggar DPR RI Bentuk Dua Panja Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2024

    16 Juli 20250

    Kunjungan Dubes Suriah Perkuat Kerja Sama Antar-Negara

    16 Juli 20250

    Proses Fit and Proper Test Dubes Selesai, Puan Maharani: Bola Kini di Tangan Pemerintah

    15 Juli 20250

    Ekosistem Ekonomi Kreatif KEK Singhasari Harus Inklusif dan Pro-Komunitas

    15 Juli 20250

    17 Oktober Hari Kebudayaan, Puan: Jelaskan Argumentasinya ke DPR, Jangan Bikin Polemik!

    15 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?