Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Serap Aspirasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Kunjungi Kanwil Kemenhum Riau
    DPR

    Serap Aspirasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Kunjungi Kanwil Kemenhum Riau

    redaksiBy redaksi2 Juli 202522 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi XIII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum (Kemenhum) Riau, sebagai upaya menyerap masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara yang juga memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII, menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban harus menjadi perhatian utama negara. 

    “Mereka bukan pelengkap proses hukum, tapi subjek yang harus merasakan keadilan, rasa aman, dan pemulihan. Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh,” kata Dewi saat membuka pertemuan dalam rangka Kunsfik Komisi XIII di Kanwil Kemenkum Riau, Pekanbaru, Riau, hari Rabu (2/7/2025).

    Komisi XIII menilai regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab tantangan kejahatan modern yang terus berkembang, termasuk kejahatan transnasional, kekerasan seksual, eksploitasi anak dan perempuan, hingga pelanggaran HAM berat. Sehingga DPR RI memasukkan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

    Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam revisi, antara lain adalah penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), perlindungan terhadap Justice Collaborator, penyediaan safe house, pembentukan unit layanan di daerah, serta pembentukan Dana Bantuan Perlindungan Korban (DBPK) yang adil dan berkelanjutan.

    “Kami ingin memastikan bahwa isi RUU ini benar-benar relevan dengan kondisi nyata. Masukan dari Riau (masyarakat di provinsi Riau) sangat penting dalam memperkaya substansi RUU ini agar lebih inklusif dan menjawab kebutuhan kelompok rentan,” tutup Dewi.

    Turut hadir Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Susilaningtyas, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Johan Manurung, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Maizar, Pimpinan Forkompimda Provinsi Riau, para civitas akademika dari berbagai universitas di Riau, serta para penyandang disabilitas. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Legislator Kecam Serangan Israel ke Doha: Indonesia Harus Ambil Sikap Dorong Penyelesaian Damai

    11 September 2025

    Andreas Hugo Minta Aparat Ungkap Kasus Kematian Aktivis Lingkungan Vian Ruma Sesuai Fakta

    10 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Legislator Kecam Serangan Israel ke Doha: Indonesia Harus Ambil Sikap Dorong Penyelesaian Damai

    11 September 20250

    Andreas Hugo Minta Aparat Ungkap Kasus Kematian Aktivis Lingkungan Vian Ruma Sesuai Fakta

    10 September 20250

    Komisi III Uji 16 Calon Hakim Agung, I Wayan Sudirta Soroti Motivasi dan Terobosan Kandidat

    9 September 20250

    Tidak Layak Konsumsi, Masyarakat Dapat Tukar Beras SPHP Kualitas Rendah ke Pemerintah

    9 September 20250

    Hetifah Apresiasi Kemenangan Telak Timnas Indonesia 6-0 atas Taiwan

    9 September 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?