Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Waka DPR: DPR Segera Proses Nama Calon Dubes Negara Sahabat, Termasuk AS
    DPR

    Waka DPR: DPR Segera Proses Nama Calon Dubes Negara Sahabat, Termasuk AS

    redaksiBy redaksi1 Juli 202562 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pemerintah telah mengonfirmasi akan menyerahkan nama-nama calon duta besar (dubes) dari sejumlah negara sahabat, termasuk Amerika Serikat, kepada DPR RI pada Rabu (2/7/2025). DPR berkomitmen untuk segera memproses nama-nama tersebut melalui mekanisme yang berlaku di Komisi I DPR RI.

    “Menurut informasi dari Menteri Sekretaris Negara, untuk duta besar beberapa negara sahabat termasuk Amerika Serikat, konfirmasi besok akan dikirim ke DPR dan kita akan proses sesuai mekanisme yang berlaku di Komisi I,” ujar Dasco usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-79 Bhayangkara di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Dasco menambahkan, karena masa sidang DPR saat ini relatif singkat, pimpinan DPR akan mengupayakan agar proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dapat dilakukan secepatnya. Hal ini penting agar para calon dubes yang telah ditunjuk pemerintah dapat segera dilantik sebelum masa sidang berakhir.

    “Kita akan usahakan secepatnya agar dapat segera dilantik pada selesai masa sidang yang saat ini,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Dasco enggan mengungkap siapa saja nama-nama yang akan diserahkan pemerintah kepada DPR RI. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi I DPR RI untuk menjelaskan secara resmi kepada publik setelah dokumen pengajuan diterima.

    “Besok biar Komisi I yang akan menjelaskan kepada pers terhadap duta besar negara sahabat yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR,” katanya.

    Seperti diketahui, proses penunjukan dan pelantikan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) dari Indonesia ke negara-negara sahabat merupakan kewenangan Presiden, namun tetap harus melalui persetujuan DPR RI sesuai ketentuan Pasal 13 UUD 1945. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 2026

    Buka Rakernas AKSI, DPR RI Sambut Baik Peran Desa Dukung Kebijakan Pemerintah

    10 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260

    Buka Rakernas AKSI, DPR RI Sambut Baik Peran Desa Dukung Kebijakan Pemerintah

    10 September 20260

    Pencegahan TPPO dan TPPM Diperkuat dari Hulu hingga TPI

    10 September 20260

    Soal Peningkatan Baterai Kendaraan Listrik, Mohammad Toha Soroti Risiko Sampah Berbahaya di Masa Depan

    10 September 20260

    Kebutuhan Menstruasi Perempuan Di Pengungsian Jangan Terlewat

    9 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?