Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Penegakan Hukum Rentan Penyalahgunaan, MoU Penyadapan Baru Bisa Berjalan dengan UU Khusus
    DPR

    Penegakan Hukum Rentan Penyalahgunaan, MoU Penyadapan Baru Bisa Berjalan dengan UU Khusus

    redaksiBy redaksi28 Juni 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan belum dapat dilaksanakan. Hal ini mengacu pada Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang menyatakan bahwa kewenangan penyadapan baru bisa dijalankan setelah adanya undang-undang khusus mengenai penyadapan.

    “Saya masih berpegang kepada Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Kejaksaan hanya bisa dilakukan setelah ada undang-undang khusus yang mengatur tentang penyadapan,” ujar Nasir Djamil dalam rekaman video yang dikutip medpolindo.com, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

    Ia mengingatkan bahwa hingga saat ini, pemerintah dan DPR RI belum membentuk undang-undang khusus tentang penyadapan. Hal tersebut juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa penyadapan hanya bisa diatur lewat undang-undang, bukan peraturan turunan atau kesepakatan teknis.

    “Kalau merujuk pada Pasal 30C, secara hukum penyadapan belum bisa dilaksanakan. Kita bisa lihat memori persidangan waktu itu, di mana fraksi-fraksi termasuk pemerintah menyatakan penyadapan hanya bisa dilakukan setelah ada dasar hukum yang kuat,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

    Nasir juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan penyadapan. Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan bila tidak disertai regulasi yang jelas dan akuntabel.

    “Kami tetap menjaga agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu kewenangan ini tidak boleh disalahgunakan, dan pelaksanaannya harus betul-betul hati-hati,” tegasnya.

    Nasir menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan segera mengundang Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan terkait isi nota kesepahaman tersebut. “Kita belum melihat isi MoU-nya. Tapi memang disinggung ada soal penyadapan. Karena itu kami akan minta klarifikasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan pelanggaran hukum,” pungkasnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    GKR Hemas Dapat Anugerah KWP Awards 2026

    23 April 2026

    Tangis Haru di Paripurna: Perjuangan Panjang PRT Berbuah Pengesahan UU

    22 April 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Hilirisasi Terbukti Efektif, MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun

    24 April 20260

    Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun

    23 April 20260

    GKR Hemas Dapat Anugerah KWP Awards 2026

    23 April 20260

    Tangis Haru di Paripurna: Perjuangan Panjang PRT Berbuah Pengesahan UU

    22 April 20260

    Kartini dan Amanah Peradaban: Memuliakan Ilmu, Menguatkan Bangsa

    21 April 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?