Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi III Kecam Penanganan Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang
    DPR

    Komisi III Kecam Penanganan Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang

    redaksiBy redaksi28 Juni 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, merespon kasus korban kekerasan seksual di Karawang yang diselesaikan melalui upaya menikahkan pelaku dengan korban lalu diceraikan sehari setelah pernikahan tersebut. Sari mengaku geram terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual oleh Polsek Majalaya tidak sejalan sesuai apa yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    “Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, tidak boleh ada kata damai. Tentu hal ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri bahwasannya menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulis yang dikutip medpolindo.com, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

    Sari juga meminta jajaran kepolisian khususnya Polres Kabupaten Karawang untuk menangani kasus kekerasan seksual sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri. Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan meminta pelaku untuk dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban, tentu kami meminta jajaran kepolisian untuk dapat menangani kasus kekerasan seksual tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” tambah wakil rakyat dari Dapil NTB ini.

    Diketahui bahwa mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang diperkosa oleh guru ngaji yang tak lain adalah pamannya sendiri. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada  9 April 2025. Menurut kuasa hukum korban, saat itu korban sedang berada di rumah neneknya. Kemudian pelaku menyusul bertemu korban dengan dalih belum sempat berlebaran. Kemudian setelah bertemu dan bersalaman, korban tidak sadar diri dan terjadi lah perlakuan kekerasan seksual. Korban baru sadar diri setelah berada di klinik.

    Adapun hal yang disesalkan oleh kuasa hukum korban kasus ini tidak diarahkan ke PPA Polres setempat. Namun penanganan oleh Polsek Majalaya melalui mekanisme restorative justice atau melalui upaya menikahkan korban dengan pelaku tersebut. Selang satu hari setelah pernikahan, korban pun kemudian diceraikan oleh pelaku. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Perkuat Kedudukan melalui UU, Status BPIP Tidak Lagi Dibentuk Melalui Perpres

    18 November 2025

    Strategi Pariwisata Harus Lebih Berpihak pada UMKM dan Ekraf!

    18 November 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Perkuat Kedudukan melalui UU, Status BPIP Tidak Lagi Dibentuk Melalui Perpres

    18 November 20250

    Strategi Pariwisata Harus Lebih Berpihak pada UMKM dan Ekraf!

    18 November 20250

    Rachmat Gobel Desak Reformasi Budaya Kerja BUMN Karya

    18 November 20250

    Muhammad Kadafi: Generasi Muda Kunci Promosi Budaya Aceh di Era Digital

    17 November 20250

    Habiburokhman: Komisi III Akan Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

    17 November 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?