Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Rocky Candra: Komisi XII Panggil Perusahaan Batu Bara yang Abaikan Kewajiban Pasca-Reklamasi
    DPR

    Rocky Candra: Komisi XII Panggil Perusahaan Batu Bara yang Abaikan Kewajiban Pasca-Reklamasi

    redaksiBy redaksi26 Juni 202502 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Praktik penambangan batu bara tidak hanya menyisakan kekayaan energi, tetapi juga meninggalkan jejak berupa lahan bekas tambang yang luas. Namun, kewajiban untuk memulihkan area ini seringkali terabaikan.

    Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, dengan tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan tambang memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan reklamasi dan revegetasi lahan pasca tambang. Hal ini telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.

    Rocky Candra menyoroti banyaknya aduan dan temuan langsung di lapangan mengenai lahan bekas tambang yang terbengkalai. “Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat sekitar tambang,” ujarnya melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

    Lahan yang tidak direklamasi dengan baik berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti longsor, banjir, dan pencemaran, yang secara langsung merugikan masyarakat sekitar. Ia mengatakan, Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  tidak akan menoleransi perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab ini. Reklamasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

    “Lahan yang telah ditambang harus dikembalikan fungsinya, setidaknya mendekati kondisi semula,” tegas Legislator asal Jambi itu.

    Menyusul maraknya laporan mengenai minimnya komitmen dan pelaksanaan reklamasi lahan pasca tambang oleh beberapa perusahaan ini, Pihaknya (Komisi XII DPR RI) akan memanggil sejumlah perusahaan pertambangan batu bara untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendalami progres reklamasi yang telah dilakukan, hambatan yang dihadapi, serta rencana kerja ke depan.

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap izin pertambangan diikuti dengan rencana dan pelaksanaan reklamasi yang konkret dan terukur,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tata Ulang Regulasi Kehutanan Harus Jamin Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

    26 Juni 2025

    Saan Mustopa Minta BAM DPR Proaktif Menjembatani Aspirasi Masyarakat

    26 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tata Ulang Regulasi Kehutanan Harus Jamin Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

    26 Juni 20250

    Saan Mustopa Minta BAM DPR Proaktif Menjembatani Aspirasi Masyarakat

    26 Juni 20250

    Kuatkan Proteksi Pekerja di Tengah Potensi Dampak Konflik Global

    25 Juni 20250

    Revisi UU Kehutanan, Legislator Dorong Keseimbangan Investasi & Kelestarian Lingkungan

    25 Juni 20250

    Komisi II Tegaskan Pulau-Pulau di RI Tak Boleh Diperjualbelikan Warga Asing

    25 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?