Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi II Tegaskan Pulau-Pulau di RI Tak Boleh Diperjualbelikan Warga Asing
    DPR

    Komisi II Tegaskan Pulau-Pulau di RI Tak Boleh Diperjualbelikan Warga Asing

    redaksiBy redaksi25 Juni 202502 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Macan Yusuf menegaskan Pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU).

    “Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia kecuali menyewa sewa dalam jangka waktu tertentu,” ujar Dede kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

    Hal itu diungkapkan Dede menyusul adanya dugaan penjualan pulau ke pihak asing setelah empat pulau kecil Indonesia muncul di katalog situs jual beli pulau Private Islands Online. Pihaknya mendesak Pemerintah untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pengelola situs Private Islands Online tersebut.

    “Setelah Kemarin ada kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut. Tiba-tiba ada orang dengan mudah menjual Pulau di Indonesia melalui situs. Tentu ini harus segera diklarifikasi, siapa pengiklannya, dan apakah pengiklan menyewakan HGB atau HGU tersebut. Kalau demikian harus juga diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut. Karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” jelasnya.

    Dilanjutkannya Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Mencari investasi dari manapun dia bisa. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh,” ucap Dede. “Jadi nanti diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menjual, bentuk promosinya adalah menjual, itu kesalahan,” kata Dede.

    Diketahui, sebelumnya, pada Sabtu (21/6), Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto kepada wartawan mengaku tengah mempelajari lebih dalam terkait informasi empat pulau di Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs jual beli online milik luar negeri.

    Sementara itu dilansir dari ANTARA, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang mengungkapkan empat pulau di Kabupaten Anambas yang diduga dijual di situs pribadi jual beli online di luar negeri itu tidak bisa diperjualbelikan.

    Pasalnya, berada di kawasan konservasi dan milik negara. Adapun Keempat pulau yang diduga dijual di situs www.privateislandonline.com tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokong Sendok, dan Pulau Nakob di Kabupaten Anambas.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tata Ulang Regulasi Kehutanan Harus Jamin Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

    26 Juni 2025

    Saan Mustopa Minta BAM DPR Proaktif Menjembatani Aspirasi Masyarakat

    26 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tata Ulang Regulasi Kehutanan Harus Jamin Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

    26 Juni 20250

    Saan Mustopa Minta BAM DPR Proaktif Menjembatani Aspirasi Masyarakat

    26 Juni 20250

    Rocky Candra: Komisi XII Panggil Perusahaan Batu Bara yang Abaikan Kewajiban Pasca-Reklamasi

    26 Juni 20250

    Kuatkan Proteksi Pekerja di Tengah Potensi Dampak Konflik Global

    25 Juni 20250

    Revisi UU Kehutanan, Legislator Dorong Keseimbangan Investasi & Kelestarian Lingkungan

    25 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?