Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Ketua Komisi X: Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur RUU Sisdiknas
    DPR

    Ketua Komisi X: Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur RUU Sisdiknas

    redaksiBy redaksi7 Mei 202502 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa program wajib belajar 13 tahun akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pemangku kepentingan bidang pendidikan anak usia dini (PAUD), di Kompleks DPR RI, Selasa (6/6/2025).


    “Saat ini rata-rata lama sekolah di Indonesia baru mencapai 8,9 tahun atau setara dengan kelas tiga SMP. Sementara itu, angka harapan lama sekolah sudah mencapai 13,21 tahun. Jadi ada kesenjangan yang perlu kita upayakan untuk dipersempit. Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD, di mana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD,” ungkap Hetifah.


    Dalam forum tersebut, Hetifah menjelaskan bahwa Panja RUU Sisdiknas menerima berbagai masukan, di antaranya perlunya pengelolaan PAUD yang lebih terstruktur. Beberapa poin yang diusulkan meliputi sistem perizinan tunggal untuk multi-layanan PAUD, penguatan kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK), perluasan akses di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kelompok marginal, serta anak berkebutuhan khusus (ABK), penerapan standar mutu layanan, optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam hal penganggaran dan perizinan, serta penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal.


    Masukan dari pemangku kepentingan PAUD dinilai penting karena penyelenggaraan PAUD di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti dominasi lembaga PAUD swasta hingga 97%, kualitas layanan yang belum merata, sistem perizinan yang belum fleksibel, serta rendahnya kualifikasi dan kesejahteraan tenaga pendidik.


    “Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD menjadi bagian dari pendidikan formal yang strategis, dengan dukungan anggaran dan tata kelola yang memadai, demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia,” tutup Hetifah.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 2026

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 20260

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 20260

    Soedeson Tandra Minta APH Bedah Kejanggalan Bukti Medis Kasus Kematian di Lombok

    26 Februari 20260

    Pemulihan Pascabencana Banjir Sumut Harus Didukung Data Valid

    25 Februari 20260

    Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi

    25 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?