Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Ketua Komisi X: Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur RUU Sisdiknas
    DPR

    Ketua Komisi X: Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur RUU Sisdiknas

    redaksiBy redaksi7 Mei 202502 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa program wajib belajar 13 tahun akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pemangku kepentingan bidang pendidikan anak usia dini (PAUD), di Kompleks DPR RI, Selasa (6/6/2025).


    “Saat ini rata-rata lama sekolah di Indonesia baru mencapai 8,9 tahun atau setara dengan kelas tiga SMP. Sementara itu, angka harapan lama sekolah sudah mencapai 13,21 tahun. Jadi ada kesenjangan yang perlu kita upayakan untuk dipersempit. Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD, di mana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD,” ungkap Hetifah.


    Dalam forum tersebut, Hetifah menjelaskan bahwa Panja RUU Sisdiknas menerima berbagai masukan, di antaranya perlunya pengelolaan PAUD yang lebih terstruktur. Beberapa poin yang diusulkan meliputi sistem perizinan tunggal untuk multi-layanan PAUD, penguatan kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK), perluasan akses di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kelompok marginal, serta anak berkebutuhan khusus (ABK), penerapan standar mutu layanan, optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam hal penganggaran dan perizinan, serta penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal.


    Masukan dari pemangku kepentingan PAUD dinilai penting karena penyelenggaraan PAUD di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti dominasi lembaga PAUD swasta hingga 97%, kualitas layanan yang belum merata, sistem perizinan yang belum fleksibel, serta rendahnya kualifikasi dan kesejahteraan tenaga pendidik.


    “Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD menjadi bagian dari pendidikan formal yang strategis, dengan dukungan anggaran dan tata kelola yang memadai, demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia,” tutup Hetifah.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Beniyanto Soroti Ketahanan Energi Nasional di Tengah Geopolitik Timur Tengah

    13 Maret 2026

    Banggar DPR Nilai Subsidi di Indonesia Masih Belum Tepat Sasaran

    13 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Beniyanto Soroti Ketahanan Energi Nasional di Tengah Geopolitik Timur Tengah

    13 Maret 20261

    Banggar DPR Nilai Subsidi di Indonesia Masih Belum Tepat Sasaran

    13 Maret 20260

    Jaga Nadi Mudik di Ujung Barat Jawa, Akses Tol Pelabuhan Merak Harus Aman

    13 Maret 20260

    DPR RI Setujui Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031

    12 Maret 20260

    Kawal Keselamatan Rakyat, Komisi V Minta Pemudik Manfaatkan Moda Transportasi Selain Motor

    12 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?