Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi II Nilai Revisi UU Ormas Belum Mendesak
    DPR

    Komisi II Nilai Revisi UU Ormas Belum Mendesak

    redaksiBy redaksi29 April 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai belum ada urgensi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Meski demikian, pihaknya menyatakan siap membahas jika usulan revisi berasal dari pemerintah dan telah menjadi penugasan resmi dari pimpinan DPR.


    “Kalau bagi kami di DPR, khususnya Komisi II, apabila itu merupakan usulan pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya, tentu kami siap. Namun secara pribadi, saya menilai belum ada urgensinya untuk merevisi UU Ormas,” ujar Rifqi kepada wartawan di sela-sela rapat kerja di Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).


    Terkait maraknya kasus ormas yang meresahkan masyarakat, Rifqi menilai bahwa sebagian besar disebabkan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan pemerasan. Menurutnya, UU Ormas yang berlaku saat ini sudah cukup kuat dalam mengatur dan mengawasi organisasi masyarakat secara ketat. Yang menjadi persoalan, lanjut Rifqi, adalah implementasi di lapangan.


    Politisi Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, jika tujuan dari wacana revisi UU Ormas adalah untuk membubarkan ormas-ormas bermasalah, maka langkah tersebut belum diperlukan secara mendesak. Ia mendorong pemerintah untuk terlebih dahulu memperkuat regulasi pelaksana, seperti Peraturan Pemerintah, guna mengoptimalkan pengawasan terhadap ormas.


    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka wacana revisi UU Ormas menyusul banyaknya kasus ormas yang bertindak di luar batas. UU Ormas yang disusun pascareformasi 1998 mengedepankan prinsip kebebasan sipil, di mana sistem demokrasi menjamin hak untuk berserikat dan berkumpul. Namun dalam perjalanannya, sejumlah kelompok dinilai menyalahgunakan keberadaan ormas sebagai alat kekuasaan dengan cara-cara koersif.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Rizki Natakusumah Ingatkan Menkomdigi Pentingnya Pemerataan Akses Sinyal

    7 Juli 2025

    Endang Agustina Ingatkan Kejaksaan Pentingnya Jaga Muruah Institusi

    7 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Rizki Natakusumah Ingatkan Menkomdigi Pentingnya Pemerataan Akses Sinyal

    7 Juli 20250

    Endang Agustina Ingatkan Kejaksaan Pentingnya Jaga Muruah Institusi

    7 Juli 20250

    Komisi V Minta Basarnas Maksimalkan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

    7 Juli 20250

    Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Indikasi Gagalnya Sistem Pengawasan Pelayaran Nasional

    6 Juli 20250

    Abidin Fikri Dorong Isu Kemandirian Keuangan DPR Masuk Laporan Ketua Baleg di Rapat Paripurna

    6 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?