Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pembahasan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Soroti Maraknya Kasusnya TPPO
    DPR

    Pembahasan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Soroti Maraknya Kasusnya TPPO

    redaksiBy redaksi27 April 202542 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka menerima masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain Yogyakarta, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur dan Semarang, Jawa Tengah.

    Dalam konsultasi publik tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Rapidin Simbolon menekankan pentingnya penguatan perlindungan terhadap saksi dan korban, khususnya dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih marak terjadi.

    “Kita datang ke sini untuk menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat, terutama terkait perlindungan saksi dan korban. Ini sangat penting, mengingat banyak warga negara kita yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri,” ujar Rapidin kepada medpolindo.com usai melakukan pertemuan Komisi XIII dengan Perwakilan Lembaga Saksi dan Korban di Kantor perwakilan LPSK, di Provinsi DIY, Sabtu (26/04/2025). Turut hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo dan Mahyudin

    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya masyarakat miskin dan berpendidikan rendah yang menjadi korban perdagangan manusia karena tergiur janji-janji manis para oknum. “Mereka dijanjikan pekerjaan layak di luar negeri, namun pada kenyataannya justru disiksa, bahkan ada yang organ tubuhnya diambil. Ini bukan hanya melukai korban, tapi juga mencoreng harkat dan martabat bangsa kita,” tegasnya.

    Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan dari pemerintah provinsi DIY, termasuk Wakil Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, akademisi, serta unsur kepolisian. Namun, Rapidin mengkritisi kurang optimalnya keterwakilan aparat penegak hukum dalam konsultasi ini.

    “Kalau bisa, ke depan, pihak yang hadir adalah mereka yang benar-benar memahami kondisi di lapangan dan memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan penting. Karena kita di sini tidak hanya berbicara, tetapi juga merumuskan perubahan yang berarti bagi bangsa,” jelasnya.

    Selain itu, dalam proses revisi undang-undang ini, DPR RI juga mendorong agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih dioptimalkan, khususnya dalam menangani kasus TPPO yang masih kerap terjadi. “Kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk melindungi rakyat yang menjadi korban. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan demi terciptanya undang-undang yang lebih responsif dan melindungi korban-korban yang selama ini luput dari perhatian,” pungkasnya. 

    Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?