Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi XIII Berkomitmen Kawal Kasus Eks Karyawan OCI Taman Safari
    DPR

    Komisi XIII Berkomitmen Kawal Kasus Eks Karyawan OCI Taman Safari

    redaksiBy redaksi23 April 202532 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen kuat untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap eks karyawan OCI (Oriental Circus Indonesia) Taman Safari Indonesia. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa Komisi XIII tidak hanya akan mengawal kasus ini secara intensif, tetapi juga berupaya menjadikannya momentum untuk menegakkan hak asasi manusia secara lebih luas di Indonesia.

    “Komisi XIII punya komitmen yang sangat kuat, bukan hanya mengawal kasus ini, tapi juga dalam konteks penegakan hak asasi manusia,” ujar Sugiat dalam Audiensi Komisi XIII dengan eks karyawan OCI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Menanggapi pernyataan dari aparat yang menyebut tidak adanya barang bukti, Sugiat menyatakan keheranannya dan menegaskan bahwa pengambilan anak-anak di bawah umur tanpa dasar hukum merupakan tindak kejahatan serius.

    “Mengambil anak kecil, bayi umur 5 sampai 8 tahun tanpa dasar hukum itu jelas kejahatan. OCI sendiri mengakui mereka menampung anak-anak dari umur 5 tahun tanpa legalitas. Ini bukan panti asuhan, ini perdagangan manusia,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Komisi XIII mendorong agar Mabes Polri membuka kembali kasus ini dengan dukungan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

    “Kasus ini harus dibuka kembali. Komisi XIII akan menguatkan dorongan ke Mabes Polri. Temuan Komnas Perempuan jelas menunjukkan adanya pelanggaran konstitusi dan undang-undang,” ujarnya.

    Dalam aspek pemulihan, Sugiat menyebut perlunya keterlibatan aktif dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkoordinasikan langkah pemulihan bagi para korban, baik secara psikologis maupun sosial-ekonomi.

    “Harus ada progress report secara berkala, misalnya setiap minggu. Kementerian Hukum dan HAM bisa menjadi leading sector untuk proses penyelesaian ini,” tambahnya.

    Ia juga menyarankan adanya kompensasi terhadap korban, baik atas hak ketenagakerjaan maupun atas penderitaan yang dialami selama bertahun-tahun. “Apakah nanti akan ada kompensasi? Itu yang harus dikaji dan dikonkretkan oleh Kementerian. Ini bukan hanya soal kajian, tapi harus ada implementasi nyata,” ucapnya.

    Menutup audiensi, Ia menyatakan Komisi XIII berkeyakinan bahwa kasus ini bukanlah akhir dari perhatian DPR terhadap isu-isu HAM, melainkan awal dari langkah nyata untuk memastikan negara hadir dan bertanggung jawab.

    “Ini bukan rapat pertama dan terakhir. Komisi XIII punya komitmen kuat untuk mengawal setiap rakyat Indonesia yang memerlukan perlindungan dan penegakan HAM,” pungkasnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    GKR Hemas Dapat Anugerah KWP Awards 2026

    23 April 2026

    Tangis Haru di Paripurna: Perjuangan Panjang PRT Berbuah Pengesahan UU

    22 April 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Hilirisasi Terbukti Efektif, MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun

    24 April 20260

    Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun

    23 April 20260

    GKR Hemas Dapat Anugerah KWP Awards 2026

    23 April 20260

    Tangis Haru di Paripurna: Perjuangan Panjang PRT Berbuah Pengesahan UU

    22 April 20260

    Kartini dan Amanah Peradaban: Memuliakan Ilmu, Menguatkan Bangsa

    21 April 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?