Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » RUU ASN, Presiden Berwenang Atur Mutasi hingga Promosi Pejabat Pratama-Madya Seluruh Daerah
    DPR

    RUU ASN, Presiden Berwenang Atur Mutasi hingga Promosi Pejabat Pratama-Madya Seluruh Daerah

    redaksiBy redaksi18 April 202562 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dalam proses penyempurnaan oleh Badan Keahlian DPR. Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan kapan pembahasan resmi akan dimulai.

    “Draf tersebut masih berada di Badan Keahlian dan masih terus disempurnakan. Mereka (Badan Keahlian, red) juga tengah menggandeng pakar, akademisi, dan profesional untuk memperkaya substansi,” ujar Zulfikar kepada medpolindo.com, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Zulfikar menambahkan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Komisi II mendapat mandat dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN. Menurutnya, setiap komisi di DPR ditargetkan untuk membahas satu RUU setiap tahunnya dalam satu periode.

    Terkait isi draf RUU ASN yang sedang disusun, Zulfikar mengungkapkan bahwa salah satu poin penting adalah rencana pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memindahkan, hingga memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    “Badan Keahlian DPR RI memang mengarahkan draf ke sana. Karena itu, Komisi II meminta agar penyempurnaan dilakukan dengan lebih matang melalui konsultasi dengan berbagai pihak,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Ia menambahkan bahwa proses konsultasi tersebut sudah berlangsung, termasuk mengundang akademisi dan profesional guna memberikan landasan kuat atas rencana perubahan UU ASN.

    Menurut Zulfikar, alasan di balik rencana pemberian kewenangan kepada presiden dalam mengganti pejabat eselon II ke atas, adalah karena secara prinsip administrasi pemerintahan, khususnya dalam urusan pemerintahan umum, kewenangan tersebut memang berasal dari presiden.

    “Namun, karena kita menganut sistem negara kesatuan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, maka kewenangan itu didelegasikan ke daerah,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Rencana Sentralisasi Manajemen Guru Harus Perhatikan Pendistribusian

    24 Februari 2026

    Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing

    24 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Rencana Sentralisasi Manajemen Guru Harus Perhatikan Pendistribusian

    24 Februari 20260

    Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing

    24 Februari 20260

    Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

    24 Februari 20260

    Komisi X Serap Aspirasi di Kabupaten Semarang: Persoalan Guru Warnai Pembahasan RUU Sisdiknas

    23 Februari 20260

    Komisi IV Apresiasi Produksi Bawang Merah Brebes Tembus Pasar Internasional.

    23 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?