Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Juliyatmono Apresiasi Kebijakan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening
    DPR

    Juliyatmono Apresiasi Kebijakan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening

    redaksiBy redaksi18 Maret 202532 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang langsung ditransfer ke rekening guru tanpa melalui birokrasi panjang.

    “Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini karena dapat meningkatkan kesejahteraan guru serta menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih transparan dan efisien,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com, Selasa (18/3/2025).

    Namun, ia menilai kesejahteraan guru masih belum ideal tanpa adanya perlindungan hukum yang jelas. Oleh karena itu, ia bersama Komisi X DPR RI terus mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan Guru.

    “Jika pemerintah mampu mereformasi sistem pencairan tunjangan, langkah serupa juga harus dilakukan untuk melindungi tenaga pendidik secara hukum. Fokus kita selanjutnya adalah mengawal RUU Perlindungan Guru agar segera disahkan,” tegasnya.

    Juliyatmono menyoroti kasus kriminalisasi terhadap guru, seperti Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan yang ditahan karena tuduhan penganiayaan saat mendisiplinkan siswa. Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, guru tetap rentan terhadap ancaman hukum yang dapat menghambat efektivitas mereka dalam mengajar.

    Hal senada disampaikan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Maharani Siti Shopia dari Departemen Hukum PB PGRI menilai kasus kriminalisasi guru merupakan puncak dari berbagai masalah yang dihadapi tenaga pendidik. “Regulasi saat ini belum cukup memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para guru,” ujarnya.

    Juliyatmono menegaskan bahwa pengesahan RUU Perlindungan Guru menjadi langkah strategis untuk memastikan tenaga pendidik tidak hanya dihargai secara finansial, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya.

    “Hal ini penting agar para guru merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan profesi mulia mereka sebagai pilar pendidikan bangsa,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    GKR Hemas Dapat Anugerah KWP Awards 2026

    23 April 2026

    Tangis Haru di Paripurna: Perjuangan Panjang PRT Berbuah Pengesahan UU

    22 April 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Hilirisasi Terbukti Efektif, MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun

    24 April 20260

    Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun

    23 April 20260

    GKR Hemas Dapat Anugerah KWP Awards 2026

    23 April 20260

    Tangis Haru di Paripurna: Perjuangan Panjang PRT Berbuah Pengesahan UU

    22 April 20260

    Kartini dan Amanah Peradaban: Memuliakan Ilmu, Menguatkan Bangsa

    21 April 20262
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?