Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Satu Warga Aceh Korban TPPO Kembali Dipulangkan dari Kamboja
    DPD

    Satu Warga Aceh Korban TPPO Kembali Dipulangkan dari Kamboja

    redaksiBy redaksi11 Maret 202513 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Setelah sehari lalu, seorang warga Aceh Timur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipulangkan dari Laos. Kini satu warga Aceh lain asal Kabupaten Pidie kembali dipulangkan dari Kamboja.

    Korban berinisial MR (23) asal Kecamatan Padang Tiji tiba di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara pada Selasa (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Setiba di Bandara, MR disambut dan difasilitasi pemulangan ke Kabupaten Pidie oleh Staf Penghubung anggota DPD RI, Sudirman Haji Uma, S.Sos.

    Berdasarkan informasi tim Haji Uma yang disampaikan kepada media pada Selasa (11/3/2025), MR berhasil diamankan oleh otoritas kepolisian Kamboja, 21 Februari 2025 dan kemudian diserahkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.

    MR berangkat ke Kamboja beberapa bulan lalu melalui perantara seorang agen dan dipekerjakan sebagai scammer. Karena tidak mencapai target korban penipuan yang dibebankan padanya, korban kerap mendapat penyiksaan. Bahkan hingga di setrum dengan arus listrik.

    Pada November 2024, orang tua korban sempat di mintai Uang 35 juta rupiah oleh pihak perusahaan tempat korban bekerja di Kamboja. Namun orang tua korban tidak memiliki biaya untuk membayarnya.

    Kasus MR selanjutnya diketahui anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos pada 8 Januari 2025 melalui surat dari Keuchik (kepala desa) gampong asal keluarga korban yang memohon bantuan pembebasan dan pemulangan MR. Atas dasar surat tersebut, Haji Uma kemudian berkoordinasi dan menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI).

    Upaya pencarian dan pembebasan korban sempat mengalami kendala hingga KBRI butuh waktu relatif lama menemukannya, sebab korban berpindah tempat kerja karena dijual perusahaan tempat pertama bekerja ke perusahaan lain hingga 3 kali hingga akhirnya bisa ditemukan setelah diamankan pihak kepolisian setempat.

    Setelah proses pengurusan administrasi di KBRI selesai, pemulangan korban sempat mengalami kendala biaya karena keluarga tidak memiliki cukup biaya yang mencapai Rp 9 juta. Akhirnya, keluarga korban hanya menanggung Rp 5,5 juta dan sisanya dari bantuan Haji Uma Rp 3,5 juta.

    Sementara itu, anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos menyatakan bahwa praktik TPPO di Aceh sudah sangat meresahkan dan telah banyak warga Aceh menjadi korban. Untuk itu, dirinya berharap agar masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah bersama elemen masyarakat untuk langkah pencegahan bertambahnya korban kedepan.

    Haji Uma juga menilai dengan peningkatan jumlah korban TPPO di Aceh, diperlukan penegakan hukum maksimal dalam upaya menindak para agen ilegal yang selama ini terus membujuk dan mengirim warga Aceh ke Kamboja, Myanmar, Laos serta Filipina. Kerjasama Polda Aceh, BP3MI, pihak imigrasi serta pihak terkait lainnya perlu ditingkatkan lebih solid.

    “TPPO menjadi masalah serius saat ini di Aceh dan harus menjadi perhatian semua pihak. Kerjasama pemerintah, Polda Aceh, BP3MI Aceh, Keimigrasian serta berbagai elemen terkait lainnya menjadi hal penting dalam upaya pencegahan bertambahnya korban serta penindakan hukum terhadap para agen ilegal yang terus mengirim para warga Aceh ke luar negeri”, tutup Haji Uma.

    DPD RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tiga Catatan Darmadi untuk Kemenkop: Roadmap Kabur, Tugas Tak Jelas, Eksekusi Telat

    10 Juli 2025

    Mardani Dorong Pemprov Jakarta dan Pusat Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta

    10 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tiga Catatan Darmadi untuk Kemenkop: Roadmap Kabur, Tugas Tak Jelas, Eksekusi Telat

    10 Juli 20250

    Mardani Dorong Pemprov Jakarta dan Pusat Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta

    10 Juli 20250

    Forum Bakohumas Tekankan Partisipasi Publik Bermakna dalam Proses Legislasi

    10 Juli 20250

    Warga 3T Tak Rasakan Nilai Pancasila, Negara Harus Hadir Lewat Layanan Dasar

    9 Juli 20250

    KUHAP Lama Berusia 44 Tahun, DPR Targetkan Revisi untuk Peradilan yang Adil

    9 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?