Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Komisi II: Reforma Agraria Harus Jamin Kepastian Hukum Tanah
    DPR

    Komisi II: Reforma Agraria Harus Jamin Kepastian Hukum Tanah

    redaksiBy redaksi6 Maret 202511 Min Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa reforma agraria harus menjamin pemerataan fungsi sosial tanah bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat harus memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik.


    “Sertifikat ini secara legal berperan dalam mengurangi kesenjangan akses antara kepemilikan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat. Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN akan segera mengembangkan aplikasi digital untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi tanah rakyat. Kami ingin memastikan bahwa proses sertifikasi ini berjalan secepat mungkin,” tegasnya saat kunjungan kerja di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kamis (6/3/2025).


    Aria Bima menambahkan bahwa target percepatan sertifikasi tanah sudah mencapai 85%. “Tinggal 15% lagi yang harus diselesaikan hingga tahun 2028. Setelah itu, proses akan berlanjut pada penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),” ujarnya.


    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bagi pengusaha yang tidak mengurus perpanjangan HGU, penyelesaiannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyoroti bahwa di Provinsi Jambi terdapat 55.000 hektare tanah dalam proses perpanjangan HGU, tetapi tidak semuanya akan diperpanjang.


    “Terutama bagi perusahaan yang telah memperpanjang HGU tetapi belum memiliki plasma, maka tetap diwajibkan memenuhi ketentuan 20% plasma. Namun, hal ini masih perlu diaudit untuk memastikan keabsahan plasmanya,” tutupnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Nasib Guru Honorer Jadi Sorotan, Maman Imanul Haq Dorong Pengangkatan PPPK

    11 September 2025

    Ledia Hanifa: RUU P2MI Harus Jadi Payung Perlindungan PMI

    11 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Nasib Guru Honorer Jadi Sorotan, Maman Imanul Haq Dorong Pengangkatan PPPK

    11 September 20250

    Ledia Hanifa: RUU P2MI Harus Jadi Payung Perlindungan PMI

    11 September 20250

    Legislator Kecam Serangan Israel ke Doha: Indonesia Harus Ambil Sikap Dorong Penyelesaian Damai

    11 September 20250

    BAM Dukung Tuntutan Pengemudi Ojol Turunkan Potongan Aplikasi Jadi 10 Persen

    10 September 20250

    Gilang Dhielafararez: Hakim Agung Harus Analisis Independen, Bukan Sekadar Stempel

    10 September 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?