Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Komisi II: Reforma Agraria Harus Jamin Kepastian Hukum Tanah
    DPR

    Komisi II: Reforma Agraria Harus Jamin Kepastian Hukum Tanah

    redaksiBy redaksi6 Maret 202511 Min Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa reforma agraria harus menjamin pemerataan fungsi sosial tanah bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat harus memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik.


    “Sertifikat ini secara legal berperan dalam mengurangi kesenjangan akses antara kepemilikan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat. Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN akan segera mengembangkan aplikasi digital untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi tanah rakyat. Kami ingin memastikan bahwa proses sertifikasi ini berjalan secepat mungkin,” tegasnya saat kunjungan kerja di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kamis (6/3/2025).


    Aria Bima menambahkan bahwa target percepatan sertifikasi tanah sudah mencapai 85%. “Tinggal 15% lagi yang harus diselesaikan hingga tahun 2028. Setelah itu, proses akan berlanjut pada penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),” ujarnya.


    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bagi pengusaha yang tidak mengurus perpanjangan HGU, penyelesaiannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyoroti bahwa di Provinsi Jambi terdapat 55.000 hektare tanah dalam proses perpanjangan HGU, tetapi tidak semuanya akan diperpanjang.


    “Terutama bagi perusahaan yang telah memperpanjang HGU tetapi belum memiliki plasma, maka tetap diwajibkan memenuhi ketentuan 20% plasma. Namun, hal ini masih perlu diaudit untuk memastikan keabsahan plasmanya,” tutupnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 2026

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 20260

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 20260

    Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat

    5 Maret 20260

    Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi

    4 Maret 20260

    Amelia Anggraini: Harus Antisipasi Dampak Geopolitik Penutupan Selat Hormuz

    4 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?