Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Dukung Pemenuhan Hak Karyawan PT Sritex, Kurniasih Dorong Pencairan JHT dan JKP
    DPR

    Dukung Pemenuhan Hak Karyawan PT Sritex, Kurniasih Dorong Pencairan JHT dan JKP

    redaksiBy redaksi4 Maret 202523 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami oleh para karyawan PT Sritex. Ia berharap agar permasalahan ini segera mendapatkan jalan keluar yang terbaik bagi seluruh pekerja yang terdampak.

    Selain itu, ia pun mendorong untuk eks-karyawan PT Sritex agar segera mendapatkan hak Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Kami juga melihat dari Kementerian Tenaga Kerja sudah menyampaikan beberapa hal untuk memperjuangkan hak dari teman-teman ya termasuk tadi yang disampaikan terkait dengan hak JKP ya skema JKP-nya dan juga dari BPJS Tenaga Kerja berarti ada JHT dan juga ada JKP yang harusnya sudah dilakukan,” tuturnya dalam RDPU Komisi IX dengan Serikat Pekerja PT Sritex di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Politisi Fraksi PKS itu menekankan pentingnya memastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex dapat menerima gaji bulan Februari 2025 secara penuh. Selain itu, ia juga mendorong pencairan hak-hak pekerja, termasuk JHT dan JKP, agar mereka dapat bertahan dalam beberapa bulan ke depan, terutama saat bulan Ramadan dan Idulfitri.

    “Sepertinya kita perlu membantu dan mendorong supaya gaji Februari 2025 ini bisa semuanya diterima oleh semua pegawai dan karyawan dari PT Sritex harus dipastikan. Kemudian yang kedua juga kita bantu mendorong ya supaya hak pencairan JHT dan JKP ini juga terpenuhi sebagaimana tadi harapan supaya setidak-tidaknya bisa survive sampai beberapa bulan ke depan khususnya di Ramadan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Kurniasih menyoroti skema JKP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa pekerja berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka. Ia berharap aturan ini dapat segera diimplementasikan untuk membantu pekerja PT Sritex yang terdampak.

    “Tentu saja ini keprihatinan yang sangat luar biasa dan sebenarnya mungkin skema JKP ini bisa sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang uang tunai 60 persen itu yang mudah-mudahan ini juga bisa dipenuhi, mudah-mudahan dan ini yang mungkin jangka pendek yang bisa kita dorong,” katanya.

    Ia juga menegaskan bahwa selain solusi jangka pendek, perlu ada upaya jangka menengah untuk memastikan hak-hak pekerja tetap diperjuangkan. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pencairan pesangon setelah aset-aset perusahaan dilelang.

    “Selebihnya mungkin ada juga yang bisa kita dorong jangka menengah yang mungkin perlu kita telaah lagi nanti apa yang hak-hak dari teman-teman yang masih bisa diperjuangkan dan untuk bisa didapatkan yang waktunya mungkin tidak mendesak di beberapa di satu bulan ini ya tetapi mungkin di jangka menengahnya. Misalnya mungkin pesangon setelah aset-aset dilelang gitu. Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi solusi-solusi yang nantinya menjadi perhatian dari PT Sritex,” pungkasnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20260

    Ateng Sutisna Desak Perlu Perkuat Pembinaan Demi Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat

    21 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?