Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Distribusi Manfaat Perdagangan Karbon Harus Dirasakan Daerah Penghasil Karbon
    DPR

    Distribusi Manfaat Perdagangan Karbon Harus Dirasakan Daerah Penghasil Karbon

    redaksiBy redaksi1 Maret 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menyoroti manfaat konkret dari perdagangan karbon bagi daerah, serta mekanisme distribusi manfaat bagi daerah penyumbang penurunan emisi karbon di Indonesia.

    “Jika perdagangan karbon ini diterima di pusat, apakah kabupaten penghasil karbon seperti di Jambi juga mendapatkan manfaatnya? Bagaimana mekanisme perhitungannya agar mereka mendapatkan hak yang seharusnya?” tanya Cek Endra dalam keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com, di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).

    Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti metode penghitungan karbon di setiap wilayah kabupaten. Ia menilai bahwa banyak daerah belum memahami bagaimana KLHK menentukan volume karbon yang dihasilkan dan layak mendapatkan insentif dari perdagangan karbon.

    “Apakah perhitungan karbon ini hanya berdasarkan luas hutan, atau ada faktor lain yang diperhitungkan? Jika daerah harus menjaga hutan mereka sebagai sumber karbon, bagaimana cara mereka memastikan kontribusinya benar-benar dihitung secara adil?” ujarnya.

    Menurut Cek Endra tanpa pemahaman yang jelas, daerah bisa merasa tidak mendapatkan keadilan atas pembagian manfaat dari skema perdagangan karbon ini.

    Lebih lanjut, Cek Endra juga menyinggung kewajiban daerah dalam menjaga hutan sebagai salah satu sumber utama karbon. Oleh karena itu, Ia meminta KLHK untuk lebih aktif memberikan sosialisasi kepada daerah terkait peran dan tanggung jawab mereka dalam perdagangan karbon.

    “Jangan sampai daerah hanya dibebankan tanggung jawab menjaga hutan tanpa tahu bagaimana kontribusi mereka dihitung dan bagaimana mereka bisa mendapatkan insentifnya. Sosialisasi dari KLHK sangat penting agar daerah bisa berperan optimal,” jeasnya.

    Seperti yang telah diketahui, perdagangan karbon merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca serta untuk memenuhi komitmen iklim global. Namun, hingga saat ini masih banyak pertanyaan di daerah mengenai mekanisme insentif tersebut sehingga dapat dirasakan oleh daerah penghasil karbon.

    Cek Endra menegaskan bahwa kepastian mekanisme dan manfaat perdagangan karbon sangat penting bagi daerah. Ia mengingatkan agar kebijakan nasional tidak hanya berorientasi pada keuntungan pusat, tapi juga harus tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil karbon.

    “Daerah harus mendapatkan kepastian. Jangan sampai kita menjadi kontributor utama dalam perdagangan karbon, tapi daerah tidak mendapatkan dampak ekonomi yang layak. Pemerintah pusat harus memastikan kebijakan ini adil untuk semua pihak,” tegasnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tiga Catatan Darmadi untuk Kemenkop: Roadmap Kabur, Tugas Tak Jelas, Eksekusi Telat

    10 Juli 2025

    Mardani Dorong Pemprov Jakarta dan Pusat Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta

    10 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tiga Catatan Darmadi untuk Kemenkop: Roadmap Kabur, Tugas Tak Jelas, Eksekusi Telat

    10 Juli 20250

    Mardani Dorong Pemprov Jakarta dan Pusat Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta

    10 Juli 20250

    Forum Bakohumas Tekankan Partisipasi Publik Bermakna dalam Proses Legislasi

    10 Juli 20250

    Warga 3T Tak Rasakan Nilai Pancasila, Negara Harus Hadir Lewat Layanan Dasar

    9 Juli 20250

    KUHAP Lama Berusia 44 Tahun, DPR Targetkan Revisi untuk Peradilan yang Adil

    9 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?