Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » KPU Harus Dievaluasi, PSU di 24 Daerah Bukti Ketidakcermatan
    DPR

    KPU Harus Dievaluasi, PSU di 24 Daerah Bukti Ketidakcermatan

    redaksiBy redaksi28 Februari 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menyoroti sejumlah persoalan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempertanyakan ketidakcermatan KPU dalam memverifikasi syarat calon kepala daerah, yang berujung pada putusan MK untuk menggelar PSU di 24 daerah.

    “Berdasarkan putusan MK, ada 24 daerah yang harus menjalani PSU karena berbagai pelanggaran hukum dan administrasi. Ini menjadi pertanyaan besar, mengapa banyak persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah? Seberapa kompeten sebenarnya penyelenggara di daerah? Dan apakah pemerintah daerah siap dengan pendanaannya untuk PSU?” ujar Edi Oloan Pasaribu dalam keterangannya kepada medpolindo.com usai rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Lebih lanjut, Edi menyoroti persoalan pendanaan PSU di tengah upaya pemerintah melakukan penghematan anggaran. Ia menegaskan bahwa meskipun putusan MK harus dijalankan, pemerintah tetap harus memastikan ketersediaan anggaran. 

    Komisi II DPR RI meminta agar pemerintah pusat, melalui Menteri Dalam Negeri, mengusulkan pendanaan PSU Pilkada kepada Menteri Keuangan RI. Hal ini mengingat masih terdapat kekurangan pendanaan PSU dalam APBD Tahun Anggaran 2025 di 26 daerah.

    “Sesuai dengan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami meminta agar laporan terkait hal ini disampaikan kepada Komisi II DPR RI paling lambat 10 hari setelah rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) ini,” demikian bunyi butir kesimpulan rapat.

    Terkait pelaksanaan PSU di berbagai daerah, Edi berharap proses tersebut berjalan dengan baik, transparan, dan tidak menimbulkan masalah baru yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

    “Dengan pengawasan yang lebih cermat dan ketat, saya berharap PSU dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan baru,” katanya.

    Selain itu, Edi juga menyoroti bahwa putusan MK terkait kasus ijazah palsu dan masalah periodesasi merupakan bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh KPU. Ia menilai bahwa ketidakprofesionalan dan ketidakcermatan ini telah menyebabkan kerugian materi serta berdampak negatif terhadap kinerja KPU sebagai penyelenggara pemilu.

    “Perlu ada evaluasi yang agresif dan radikal terhadap semua penyelenggara pemilu, karena ini merupakan masalah yang sangat serius. Saya juga berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk menyusun undang-undang kepemiluan yang akan dibahas pada periode ini, sehingga produk UU Pemilu ke depan bisa lebih efektif dan efisien,” tegasnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tiga Catatan Darmadi untuk Kemenkop: Roadmap Kabur, Tugas Tak Jelas, Eksekusi Telat

    10 Juli 2025

    Mardani Dorong Pemprov Jakarta dan Pusat Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta

    10 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tiga Catatan Darmadi untuk Kemenkop: Roadmap Kabur, Tugas Tak Jelas, Eksekusi Telat

    10 Juli 20250

    Mardani Dorong Pemprov Jakarta dan Pusat Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta

    10 Juli 20250

    Forum Bakohumas Tekankan Partisipasi Publik Bermakna dalam Proses Legislasi

    10 Juli 20250

    Warga 3T Tak Rasakan Nilai Pancasila, Negara Harus Hadir Lewat Layanan Dasar

    9 Juli 20250

    KUHAP Lama Berusia 44 Tahun, DPR Targetkan Revisi untuk Peradilan yang Adil

    9 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?