Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Revisi UU Haji Akan Fokus pada Asrama, Petugas, dan Investasi di Arab Saudi
    DPR

    Revisi UU Haji Akan Fokus pada Asrama, Petugas, dan Investasi di Arab Saudi

    redaksiBy redaksi27 Februari 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi fokus Komisi VIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid mengungkapkan bahwa revisi ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari asrama haji, petugas haji, hingga investasi dana haji di Arab Saudi.


    “Perubahan inilah yang sekaligus yang menyerap aspirasi aspirasi terkait dengan perkembangan di Arab Saudi yang begitu banyak sekali perubahannya termasuk kontrakan, termasuk masalah hotel, termasuk catering, termasuk armusna. Ini kan tidak ada dibahas di undang-undang nomor 8, ternyata sekarang ini Arab Saudi membutuhkan termasuk kontrak long term jangka panjang tidak mau yang hanya setiap tahun,” jelasnya, usai pertemuan dengan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, di Surabaya, Jatim, Rabu (26/2/2025).


    Abdul Wachid menambahkan, revisi UU Haji juga disiapkan untuk mengakomodasi soal investasi dana haji di Arab Saudi. Menurutnya, investasi ini bisa membuat biaya haji lebih terjangkau di masa depan.


    “Termasuk undang-undang dana haji itu harus disiapkan juga kaitannya dengan dana haji bisa investasi di sana, sehingga haji ke depan kalau kita punya investasi di hotel di sana jangka panjang. InsyaAllah untuk biaya akan lebih murah dibandingkan sekarang kan begitu,” katanya.


    Lebih lanjut, revisi UU ini juga berkaitan dengan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan mengambil alih sebagian tugas Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji.


    “Sebenarnya RUU ini kan gini, asal semula kan memang ada dua keppres (keputusan presiden) 152 dan 154 ini adalah badan ada menteri agama dan Badan Haji. Sehingga ini kalau nanti dilaksanakan ke depan itu Badan Haji harus melaksanakan (penyelenggaraan haji), sementara untuk tahun 2025 ini Badan Haji sifatnya mendukung (penyelenggaraan haji). Di 2026 Badan Haji bisa melaksanakannya sendiri,” ungkapnya.


    Dengan adanya revisi UU ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia bisa lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman.


    Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Haji (BPH) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2024, BPH bertugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Tahun 2025, BPH akan berperan dalam mendukung Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Artinya, Kementerian Agama masih akan menjadi pihak yang bertanggung jawab utama dalam penyelenggaraan haji.


    Sementara itu, pada tahun 2026, BPH direncanakan untuk mengambil alih tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan ibadah haji. Jadi, meskipun BPH sudah dibentuk dan mulai bekerja pada tahun 2025, peralihan tanggung jawab penuh akan dilakukan secara bertahap, dengan target pada tahun 2026.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tiga Catatan Darmadi untuk Kemenkop: Roadmap Kabur, Tugas Tak Jelas, Eksekusi Telat

    10 Juli 2025

    Mardani Dorong Pemprov Jakarta dan Pusat Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta

    10 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tiga Catatan Darmadi untuk Kemenkop: Roadmap Kabur, Tugas Tak Jelas, Eksekusi Telat

    10 Juli 20250

    Mardani Dorong Pemprov Jakarta dan Pusat Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta

    10 Juli 20250

    Forum Bakohumas Tekankan Partisipasi Publik Bermakna dalam Proses Legislasi

    10 Juli 20250

    Warga 3T Tak Rasakan Nilai Pancasila, Negara Harus Hadir Lewat Layanan Dasar

    9 Juli 20250

    KUHAP Lama Berusia 44 Tahun, DPR Targetkan Revisi untuk Peradilan yang Adil

    9 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?