Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Soedeson Tandra: Eksekusi Tanah di Perumahan Setia Mekar Bekasi Melanggar Prosedur
    DPR

    Soedeson Tandra: Eksekusi Tanah di Perumahan Setia Mekar Bekasi Melanggar Prosedur

    redaksiBy redaksi26 Februari 202522 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam eksekusi tanah yang dilakukan tanpa pemanggilan dan pemberian penjelasan terlebih dahulu kepada pihak tereksekusi. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Kuasa Hukum PT. Dani Tasha Lestari, Gerakan Masyarakat Setia Mekar (Gemas) dan Jonathan Tanuwidjaja, dengan agenda mendengar aspirasi masyarakat terkait kasus mafia tanah.

    “Soal eksekusi, pihak tereksekusi harus dipanggil terlebih dahulu dan diberikan aanmaning (teguran pertama,red). Ini kan melanggar prosedur,” tegas Soedeson dalam rapat tersebut yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/02/2025).

    Ia juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam eksekusi tersebut. Berdasarkan aspirasi, sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan oleh pihak berwenang. Selain itu, eksekusi juga dilakukan di lokasi yang berbeda dari lokasi yang sebenarnya berperkara.

    “Kalau saya melihat, ada dua hal yang penting. Dalam prinsip hukum kita, ada asas rechtmatige atau praduga hukum. Sertifikat tanah adalah tanda bukti hak, artinya negara memberikan hak kepada pemilik sah, termasuk ibu dan kawan-kawan yang tanahnya dieksekusi. Dan sertifikat itu tidak pernah dibatalkan,” jelasnya

    Atas temuan tersebut, Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai telah terjadi kesalahan prosedur yang fatal dalam eksekusi tanah ini. Ia pun meminta agar kasus ini diperiksa lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam proses eksekusi.

    “Nah ini kalau menurut saya ini Pimpinan, ada kesalahan prosedur yang fatal. Oleh karena itu nanti kita minta diperiksa semuanya Pak,” pintanya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    GKR Hemas Dapat Anugerah KWP Awards 2026

    23 April 2026

    Tangis Haru di Paripurna: Perjuangan Panjang PRT Berbuah Pengesahan UU

    22 April 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Hilirisasi Terbukti Efektif, MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun

    24 April 20260

    Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun

    23 April 20260

    GKR Hemas Dapat Anugerah KWP Awards 2026

    23 April 20260

    Tangis Haru di Paripurna: Perjuangan Panjang PRT Berbuah Pengesahan UU

    22 April 20260

    Kartini dan Amanah Peradaban: Memuliakan Ilmu, Menguatkan Bangsa

    21 April 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?