Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Putusan MK Terkait PSU, Legislator Minta KPU & Bawaslu Dievaluasi
    DPR

    Putusan MK Terkait PSU, Legislator Minta KPU & Bawaslu Dievaluasi

    redaksiBy redaksi25 Februari 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Sehingga ia meminta lembaga tersebut dievaluasi.

    “Membaca putusan PSU oleh MK, salah satu penyebabnya adalah kinerja KPU yang tidak profesional, terutama dalam persoalan administrasi pendaftaran calon,” ujar Khozin kepada media di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Ia menegaskan bahwa jika KPU bekerja secara profesional dengan menyusun aturan teknis yang presisi, maka PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi. Ia mencontohkan kasus di Pilkada Tasikmalaya, di mana seorang kandidat yang telah dua periode menjabat tetap diloloskan karena perhitungan masa jabatan yang keliru.

    “Ada kandidat yang sebenarnya sudah dua periode, tetapi tetap diloloskan. Seharusnya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum, termasuk mempertimbangkan putusan MK,” tambahnya.

    Selain itu, politisi Fraksi PKB ini juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan Pilkada. Menurutnya, putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur dan masif, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.

    “Dalam hal ini, pengawasan Bawaslu terhadap penyelenggaraan Pilkada juga patut dipertanyakan,” tegasnya.

    Khozin menambahkan bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk memanggil serta mengevaluasi KPU dan Bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 25 daerah. Menurutnya, pemanggilan ini penting untuk memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

    Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025) lalu membacakan putusan atas 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 daerah diwajibkan melaksanakan PSU, baik di seluruh tempat pemungutan suara maupun di sebagian TPS saja.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tiga Catatan Darmadi untuk Kemenkop: Roadmap Kabur, Tugas Tak Jelas, Eksekusi Telat

    10 Juli 2025

    Mardani Dorong Pemprov Jakarta dan Pusat Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta

    10 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tiga Catatan Darmadi untuk Kemenkop: Roadmap Kabur, Tugas Tak Jelas, Eksekusi Telat

    10 Juli 20250

    Mardani Dorong Pemprov Jakarta dan Pusat Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta

    10 Juli 20250

    Forum Bakohumas Tekankan Partisipasi Publik Bermakna dalam Proses Legislasi

    10 Juli 20250

    Warga 3T Tak Rasakan Nilai Pancasila, Negara Harus Hadir Lewat Layanan Dasar

    9 Juli 20250

    KUHAP Lama Berusia 44 Tahun, DPR Targetkan Revisi untuk Peradilan yang Adil

    9 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?