Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi II Akan Panggil KPU dan Bawaslu, Pasca MK Putuskan Pilkada Ulang di 24 Daerah
    DPR

    Komisi II Akan Panggil KPU dan Bawaslu, Pasca MK Putuskan Pilkada Ulang di 24 Daerah

    redaksiBy redaksi25 Februari 202522 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah tuntas menyelesaikan perkara PHPU-Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan pada Senin (24/2/2025) lalu. Diketahui, 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

    Menanggapi keputusan ini, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan akan memanggil seluruh penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah untuk memastikan kesiapan stakeholder terkait guna melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini ia sampaikan kepada medpolindo.com di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    “Terkait dengan keberadaan penyelenggara pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum. Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi,” tegas Rifqinizamy.

    Salah satu aspek yang akan dievaluasi adalah alur rekrutmen panitia penyelenggara pilkada. Aspek ini memperoleh sorotan dari Komisi II DPR RI lantaran dinilai memiliki potensi celah awal terjadinya ketidakprofesionalan dan kecerobohan dalam penyelenggaraan pilkada.

    Di sisi lain, terkait adanya kecurangan pilkada yang mengakibatkan tindak pidana, Rifqinizamy menekankan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bawaslu. “Kami menyerahkan kepada Bawaslu dan APH sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penegakan hukum ke pemiluan sesuai dengan domain dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

    Perlu diketahui, 24 perkara yang harus dilakukan PSU di antaranya pemilihan Bupati Pasaman, Bupati Mahakam Ulu, Bupati Boven Digoel, Bupati Barito Utara, Bupati Tasikmalaya, Bupati Magetan, Bupati Buru, Gubernur Papua, Wali Kota Banjarbaru, Bupati Empat Lawang, Bupati Bangka Barat, Bupati Serang, Bupati Pesawaran, Bupati Kutai Kartanegara, Wali Kota Sabang.

    Lalu, Bupati Kepulauan Talaud, Bupati Banggai, Bupati Gorontalo Utara, Bupati Bungo, Bupati Bengkulu Selatan, Wali Kota Palopo, Bupati Parigi Moutong, Bupati Siak, dan Bupati Pulau Taliabu. MK pun juga  memerintahkan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara untuk Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Puncak Jaya serta memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 2026

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PT TASPEN, THR Pensiun 2026 Pecah Rekor

    6 Maret 20260

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 20260

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 20260

    Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat

    5 Maret 20260

    Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi

    4 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?