Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Bahas Revisi UU Haji, Komisi VIII Soroti Stabilitas Biaya & Layanan
    DPR

    Bahas Revisi UU Haji, Komisi VIII Soroti Stabilitas Biaya & Layanan

    redaksiBy redaksi25 Februari 202513 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di tingkat Panitia Kerja (Panja). Revisi ini dilakukan setelah pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH).

    Ketua Panja Revisi UU sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengungkapkan bahwa revisi ini cukup signifikan, bahkan bisa menyerupai penyusunan undang-undang baru.

    “Ya, poinnya banyak. Ini termasuk (merevisi) 50% dari undang-undang yang ada. Jadi, nanti bukan hanya revisi kecil, tapi bisa seperti menyusun undang-undang yang baru,” ujar Singgih di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Singgih menegaskan bahwa revisi ini dilakukan setelah pembentukan BPH. Ia juga menyoroti wacana pembentukan Kementerian Haji sebagai alternatif dalam mengelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dibandingkan hanya mengandalkan lembaga seperti BPH.

    “Kalau lembaga, kan, sama seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga itu tidak punya cabang di daerah. Jadi, lebih baik kementerian, karena kalau lembaga seperti BPKH, mereka tetap tidak bisa punya cabang di daerah,” jelasnya.

    Menurutnya, ada dua opsi dalam wacana ini, yaitu memisahkan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dari Kementerian Agama (Kemenag) atau meningkatkan status BPH menjadi kementerian.

    Kontrak Jangka Panjang

    Di kesempatan yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengusulkan agar kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan dan penginapan bagi jemaah haji diatur dalam revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Tadi juga disampaikan, bagus bila ada carter pesawat yang bersifat multiyears atau berjangka panjang. Saya kira, sama dengan kontrak penginapan, kenapa tidak juga dibuat jangka panjang?” kata HNW dalam rapat bersama Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR RI.

    Ia mencontohkan Malaysia yang telah menerapkan sistem kontrak jangka panjang dengan pengelola penginapan di Arab Saudi melalui skema tabungan haji. Hal ini memungkinkan jemaah mendapatkan fasilitas penginapan yang lebih baik dengan harga lebih terjangkau.

    Selain itu, HNW menekankan pentingnya tender terbuka dalam kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan agar maskapai yang memiliki pesawat berkualitas lebih baik dan harga lebih kompetitif bisa ikut bersaing.

    “Bila tender terbuka dan ada maskapai yang menawarkan pesawat lebih berkualitas dengan harga lebih murah, kenapa tidak? Ini bagian yang layak dikaji lebih lanjut,” tambahnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, juga telah mengusulkan skema kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan untuk menjamin pelayanan yang lebih baik dan menjaga stabilitas harga tiket penerbangan haji.

    “Kontrak jangka panjang ini dapat menciptakan stabilitas harga, peningkatan efisiensi perencanaan, serta memberikan kepastian layanan bagi jemaah haji,” kata Hilman.

    Dengan pembahasan yang masih berlangsung, Komisi VIII DPR RI berupaya agar revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini dapat memberikan solusi terbaik bagi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi VII Dorong Pembagunan Infrastruktur Dasar Kawasan Industri Subang

    12 Juli 2025

    Dede Yusuf Dorong Evaluasi NJOP dan Pelayanan Langsung untuk Optimalkan PNBP Pertanahan

    12 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi VII Dorong Pembagunan Infrastruktur Dasar Kawasan Industri Subang

    12 Juli 20250

    Dede Yusuf Dorong Evaluasi NJOP dan Pelayanan Langsung untuk Optimalkan PNBP Pertanahan

    12 Juli 20250

    Komisi IV: Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025 Mudahkan Petani Akses Pupuk Subsidi

    12 Juli 20250

    Cucun Buka Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda Anak IHAA 2025: DPR Apresiasi Prestasi dan Perjuangan Mandiri Atlet Muda Indonesia

    11 Juli 20250

    Harus Ada Kepastian Hukum Bagi Warga yang Hidup di Kawasan Hutan

    11 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?