Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Baleg Serap Aspirasi untuk Revisi UU Perlindungan PMI
    DPR

    Baleg Serap Aspirasi untuk Revisi UU Perlindungan PMI

    redaksiBy redaksi22 Februari 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Surabaya dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, perwakilan pekerja migran, pengelola tenaga kerja, serta pihak imigrasi, DPR RI mendengarkan berbagai masukan mengenai tantangan dan permasalahan yang dihadapi pekerja migran.

    “Jawa Timur termasuk salah satu daerah terbaik dalam pengelolaan pekerja migran, tetapi masih ada kendala yang perlu kita atasi. Kami ingin mengetahui permasalahan mereka, baik dari segi persiapan, pelaksanaan, maupun purnatugas,” ujar Sturman saat ditemui usai pertemuan, Jumat (21/2/2025).

    Salah satu perhatian utama yang muncul dalam diskusi ini adalah perlunya peningkatan perlindungan bagi pekerja migran, mulai dari akses kerja yang lebih mudah hingga pemahaman budaya dan bahasa negara tujuan. Sturman menyoroti fakta bahwa pada tahun 2024 saja, lebih dari 87 jenazah pekerja migran telah dipulangkan ke Indonesia.

    “Ini sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Kebanyakan dari mereka adalah pekerja migran nonprosedural. Oleh karena itu, kita perlu memberantas jalur nonprosedural ini dengan cara mempermudah akses legal tanpa mengabaikan prosedur yang sudah ada,” tambahnya.

    Selain itu, Sturman juga menyoroti hambatan birokrasi yang masih dihadapi pekerja migran di tingkat desa. Ia menekankan perlunya pemangkasan prosedur yang tidak perlu agar proses perizinan lebih efisien.

    “Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, agar regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja migran kita,” pungkasnya.

    Hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi PMI di luar negeri. 

    Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20260

    Ateng Sutisna Desak Perlu Perkuat Pembinaan Demi Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat

    21 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?