Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Baleg Serap Aspirasi untuk Revisi UU Perlindungan PMI
    DPR

    Baleg Serap Aspirasi untuk Revisi UU Perlindungan PMI

    redaksiBy redaksi22 Februari 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Surabaya dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, perwakilan pekerja migran, pengelola tenaga kerja, serta pihak imigrasi, DPR RI mendengarkan berbagai masukan mengenai tantangan dan permasalahan yang dihadapi pekerja migran.

    “Jawa Timur termasuk salah satu daerah terbaik dalam pengelolaan pekerja migran, tetapi masih ada kendala yang perlu kita atasi. Kami ingin mengetahui permasalahan mereka, baik dari segi persiapan, pelaksanaan, maupun purnatugas,” ujar Sturman saat ditemui usai pertemuan, Jumat (21/2/2025).

    Salah satu perhatian utama yang muncul dalam diskusi ini adalah perlunya peningkatan perlindungan bagi pekerja migran, mulai dari akses kerja yang lebih mudah hingga pemahaman budaya dan bahasa negara tujuan. Sturman menyoroti fakta bahwa pada tahun 2024 saja, lebih dari 87 jenazah pekerja migran telah dipulangkan ke Indonesia.

    “Ini sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Kebanyakan dari mereka adalah pekerja migran nonprosedural. Oleh karena itu, kita perlu memberantas jalur nonprosedural ini dengan cara mempermudah akses legal tanpa mengabaikan prosedur yang sudah ada,” tambahnya.

    Selain itu, Sturman juga menyoroti hambatan birokrasi yang masih dihadapi pekerja migran di tingkat desa. Ia menekankan perlunya pemangkasan prosedur yang tidak perlu agar proses perizinan lebih efisien.

    “Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, agar regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja migran kita,” pungkasnya.

    Hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi PMI di luar negeri. 

    Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 2026

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 20262

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 20263

    Aher Apresiasi Penundaan Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

    22 Maret 20263

    Masyarakat Harus Tetap Tenang Berlebaran di Tengah Ancaman Krisis Global

    20 Maret 20262

    Idulfitri 1447H Momentum Perkuat Ketangguhan Perempuan dan Ekonomi Keluarga

    20 Maret 20262
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?