Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Perpres Tata Kelola Pupuk Subsidi Terbit, Alex Usul Distribusi Libatkan Bulog
    DPR

    Perpres Tata Kelola Pupuk Subsidi Terbit, Alex Usul Distribusi Libatkan Bulog

    redaksiBy redaksi20 Februari 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Belum lama ini terbit Peraturan Presiden (Perpres) No 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang tata kelola pupuk bersubsidi. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengusulkan pendistribusian pupuk bersubsidi melibatkan Bulog agar petani tak kesulitan mendapatkan barang tersebut.

    “Hari ini penyaluran pupuk bersubsidi diserahkan ke pasar. Mekanisme ini akan membuat petani sulit dan rumit untuk mendapatkan faktor produksi tersebut,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2025).



    Ia pun mengungkapkan cara agar efisiensi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan, yang tercantum dalam Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo Subianto, dapat terwujud. Ia menilai Badan Urusan Logistik (Bulog) bisa ditunjuk sebagai distributor dan badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai pengecer.

    “Bulog itu penugasannya menyerap hasil panen petani. Karena menyerap, artinya di setiap musim panen. Pada musim tanam, Bulog tentu bisa diajak ikut berperan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi,” kata Alex.



    Alex menyebut untuk pengecer ke petani, pemerintah bisa memanfaatkan keberadaan BUMDes. Ia menyebut distribusi barang bersubsidi harus diatur supaya adil untuk rakyat. “Pemerintah tak perlu khawatir dengan tuduhan melakukan monopoli. Pupuk ini harganya disubsidi negara, maka hak negara untuk mengatur, bagaimana cara mendistribusikannya,” terang Alex.



    “Kalau barang tidak bersubsidi yang diatur sedemikian rupa tata niaganya, itu bisa jadi monopoli namanya,” tambah politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

    Diketahui, Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi ini bertujuan untuk menjamin jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima pupuk bersubsidi yang tepat. Pupuk bersubsidi yang dimaksud yaitu jenis Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, Pupuk ZA. Penyaluran pupuk bersubsidi ini sebelumnya diserahkan pada swasta melalui mekanisme pasar. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 2026

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PT TASPEN, THR Pensiun 2026 Pecah Rekor

    6 Maret 20260

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 20260

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 20260

    Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat

    5 Maret 20260

    Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi

    4 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?