Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Penetapan Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Harus Jadi Pintu Masuk Investigasi Menyeluruh
    DPR

    Penetapan Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Harus Jadi Pintu Masuk Investigasi Menyeluruh

    redaksiBy redaksi20 Februari 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. Selain Arsin, ada tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.

    Empat tersangka ini terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menjelaskan keempat tersangka tersebut adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

    Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri, termasuk Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pembersihan secara holistik atau menyeluruh.

    “Salah satunya yang kita apresiasi dari Komisi II adalah pencabutan beberapa SHM yang dikeluarkan. Kemudian yang kedua ditetapkannya internal ATR/BPN jadi tersangka,” jelas pria yang kerap disapa Gus Khozin ini kepada medpolindo.com di Pekanbaru, Riau, Rabu (19/2/2025).

    Politisi Fraksi PKB ini menilai penetapan tersangka kasus pagar laut di Banten tersebut tidak dapat dilihat kasus per kasus (case by case). “Kita tidak bisa melihat case by case ini masih pejabat rendahan, oh masih masyrakat bawah yang diusut, tapi harus dipahami sebagai upaya yang secara keseluruhan, ini ikhtiar yang baik oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

    Karena itu, Komisi II, tegasnya, sangat mendukung jika penyelesaian permasalahan ini tidak hanya di hilirnya saja. Komisi II pun telah memberikan rekomendasi kepada Komisi III sebagai mitra dari Polri untuk melakukan investigasi, baik terkait pagar laut, terkait penggusuran warga yang ternyata salah gusur, dan sebagainya.

    “Oleh karena itu, spirit reforma agraria ini tidak bisa parsial, hanya dijalnakan satu pihak saja. Sekali lagi kita apresiasi ini sebagai pintu awal untuk masuk ke arah yang lebih prinsip,” pungkasnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?